Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Penahanan dilakukan pada Senin (21/7/2025), setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mensyaratkan minimal dua alat bukti sah untuk penetapan tersangka.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nul Ikhwan Hakim mengatakan, dalam dugaan korupsi proyek tahun anggaran 2001 yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya dan BPPW NTT, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu: HS selaku pihak yang mengatur pelaksanaan pekerjaan melalui PT Jasa Mandiri Nusantara, dan tersangka lainnya adalah HN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
“Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, proyek ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.083.719.487,” kata Ikhwan kepada wartawan, Senin (21/7/2025) petang.
Sementara itu, dalam perkara terpisah terkait proyek serupa pada tahun anggaran 2022 yang merupakan bagian dari program penanganan pasca bencana, penyidik juga menetapkan dua orang tersangka yakni HP, selaku Direktur PT Brand Mandiri Jaya Sentosa, dan HN yang juga kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam peran yang sama sebagai PPK.
“Proyek pasca bencana ini juga menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp3.726.346.997 menurut audit Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR,” terangnya.
Ia menjelaskan, para tersangka disangkakan melanggar: Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, para tersangka akan ditahan di Lapas Kelas IIA Kupang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini,” ujarnya.
Wakil Kepala Kejati NTT menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilaksanakan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap keuangan negara serta komitmen Kejati NTT dalam memerangi korupsi, khususnya di sektor pendidikan dan infrastruktur dasar.
“Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi di sektor pendidikan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan anak-anak sebagai generasi penerus. Dalam salah satu proyek, kerusakan atap dan plafon akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi bahkan sempat menyebabkan siswa menjadi korban,” tegasnya.
Kejati NTT menyatakan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas untuk memastikan pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh. (*)