Hukrim  

Terbukti Cemarkan Nama Baik Marisi Christinova Silalahi, Valerius Guru Divonis 16 Bulan Penjara

Ilustrasi ASN. (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Nasib salah satu Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkup pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Valerius Perpetuus Guru berakhir naas, pasca putusan vonis Pengadilan Negeri Kupang, tanggal 30 Juni 2025.

Valerius dinyatakan terbukti bersalah, melakukan pencemaran nama baik pimpinannya di Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT, Marisi Christinova Maria Silalahi, S.E,.M.T

Dalam vonis putusan, hakim menilai bahwa Valerius terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencemaran nama baik lewat opini di salah satu media online yang diterbitkan pada tanggal 20 Oktober 2023 berjudul “Reformasi Birokrasi Versus Pejabat Korup di NTT”.

Pada opininya, Valerius menguraikan isu dugaan korupsi bagi hasil pajak rokok, di Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT. Valerius kemudian menuding korban terlibat dugaan korupsi, dan melakukan protes atas promosi jabatan yang didapatkan korban. Tapi ternyata, apa yang dituduhkan oleh Valerius sama sekali salah sasaran. Atas tindakannya tersebut, Valerius dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar pasal 130 ayat 2 KUHP.

Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama, dan hakim anggota Florince Katerina serta Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, yang memimpin sidang tersebut, akhirnya menjatuhkan hukuman penjara 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan kepada Valerius Guru. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 8 bulan penjara.

BACA JUGA:  Kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang, Bobby Pitoby Merasa Dikriminalisasi

Saat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal-hal yang memberatkan adalah, pertama, terdakwa tidak menyesali perbuatannya; kedua, pemberitaan terhadap saksi korban bukan hanya di satu media online namun dibeberapa media online dan tidak di takedown oleh terdakwa; ketiga, perbuatan terdakwa merendahkan martabat dan merusak reputasi Saksi korban. Sementara itu keadaan yang meringkan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan, dan menetapkan barang bukti berupa 5 lembar hasil print penulisan Opini pada Media Online Media NTT tanggal 20 Oktober 2023 dengan Judul Reformasi Birokrasi Versus Pejabat Korup di NTT dengan penulis an, Valerius P. Guru dirampas untuk dimusnahkan,” kata majelis hakim.

Selain 5 lembar hasil print, majelis hakim juga memerintahkan agar 1 buah handphone warna biru dengan merek Vivo dirampas untuk negara, dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Dengan putusan majelis hakim ini, maka apa yang dituduhkan oleh Valerius Guru terhadap korban Marisi Christinova Maria Silalahi, S.E,.M.T sama sekali tidak benar. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS