Kupang, KN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I kepada 5.480 orang pegawai non-ASN lingkup Pemprov NTT.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yosef Rasi, melalui pesan WhatsApp kepada media ini pada Minggu, 20 Juli 2025.
Menurut Yosef, SK PPPK tersebut akan diserahkan secara langsung oleh Gubernur NTT kepada para penerima.
“Penyerahan SK PPPK dilaksanakan hari Kamis, 24 Juli 2025, pukul 09.00 WITA hingga selesai, bertempat di Gedung GOR Oepoi Kupang,” kata Yosef Rasi.
Ia menyebut, penyerahan SK PPPK ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga non-ASN yang telah mengabdi dengan dedikasi tinggi.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momen penting bagi ribuan pegawai yang selama ini menanti pengangkatan resmi sebagai PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.
Selain itu, penyerahan ini juga menjadi langkah nyata dalam penyelesaian status kepegawaian sebagaimana diamanatkan oleh pemerintah pusat. (*/ab)

