Kupang, KN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menepis isu yang beredar di masyarakat, bahwa pemerintah melarang pick up memuat barang dan penumpang.
Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Johni Asadoma menegaskan, pick up bisa mengangkut penumpang dan barang masuk ke Kota Kupang, tapi dibatasi.
Hal ini sudah diatur dalam surat edaran Gubernur NTT tanggal 5 Juli 2025. Menurut Johni Asadoma, dalam surat edaran tersebut, penumpang yang dimuat oleh pick up hanya sebatas 5 orang, untuk mempertimbangkan segi keamanan dan keselamatan penumpang.
“Jadi kendaraan pick up dari luar kota khususnya dari Oesao, tetap bisa masuk ke dalam kota dengan membawa barang dan penumpang yang dibatasi 5 orang yang membawa barang,” kata Johni Asadoma, Senin (14/7/2025) petang.
Eks Kapolda NTT itu mengatakan, pemerintah tidak pernah ingin menyusahkan masyarakat. Tapi pemerintah ingin mengakomodir aspirasi baik dari sopir pick up maupun angkot.
“Sudah seharusnya pemerintah memperhatikan kesejahteraan dan keberlangsungan mata pencarian semua masyarakat termasuk para sopir pick up dan sopir angkot serta para kernet,” terangnya.



Tinggalkan Balasan