Hukrim  

Oknum TNI di Kupang Diduga Lakukan Kasus Asusila, Keluarga Minta Pelaku Dipecat

Ilustrasi pengadilan militer. (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Pratu F oknum TNI di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga melakukan kasus asusila terhadap seorang wanita asal NTB, berinisial N.

Keduanya diketahui menjalin hubungan sejak tahun 2023. Namun seiring berjalannya waktu, Pratu F juga menjalin hubungan dengan seorang wanita berinisal M.

Hubungan mereka menjadi semakin hancur, kala M diketahui hamil dan melahirkan anak dari Pratu F. Di saat bersamaan, pacar Pratu F yakni N juga sedang mengandung anak kembar dari Pratu F.

Pratu F yang berada dalam situasi dilema kemudian memilih M untuk menjadi pasangan hidupnya. Sementara itu, N yang melahirkan anak kembar harus menanggung beban yang sangat berat. Karena selain ditinggal Pratu F tidak mau bertanggung jawab, salah satu anak kembarnya juga meninggal dunia pada awal Juni 2025 belum lama ini.

Atas perilaku yang tidak bertanggung jawab tersebut, Pratu F kemudian dilaporkan dan disidangkan di Pengadilan Militer Kupang, Rabu (11/6/2025).

Dalam sidang tersebut, hakim melakukan pemeriksaan 5 saksi, antara lain, korban N, ibu korban, ibu asuh korban, Pratu F, perwakilan dari Kompi, dan Danki yang harus diwakili karena sedang bertugas ke luar NTT.

BACA JUGA:  Pengakuan IU Bentuk Pembelaan Diri, Harusnya di Pengadilan Bukan Lewat Media

“Kami minta dipecat. Dipecat dan juga dihukum sehingga tidak boleh lagi ada korban selain yang sudah ada ini. Itu tuntutan dari keluarga,” kata salah satu keluarga korban kepada wartawan, usai menghadiri sidang di Pengadilan Militer Kupang.

Ia menjelaskan, keluarga meminta agar kasus ini benar-benar berjalan sesuai dengan aturan atau hukum yang ada di Indonesia.

“Jadi paling tidak dia dihukum secara adil ya, biar kami tahu bahwa hukum kita memang benar seperti ini. Kami meminta dipecat. Sehingga jangan sampai pihak sebelah, merasa wah, ini saya hidup enak nih, bisa menikmati penghasilan dari sang suami. Sementara pihak kami tidak diperhatikan, padahal kami korban ini, gitu. Jadi kami minta dia dipecat saja,” tandasnya. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS