Manggarai, KN – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) bersama Tim Pelaksana Pengadaan Tanah melaksanakan ekspose hasil inventarisasi dan identifikasi pengadaan tanah kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Manggarai, Rabu, 28 Mei 2025.
Kegiatan ekspose ini menyampaikan progres pengadaan tanah pada jalan akses (Access Road) STA 0+000 hingga STA 7+200 dan tikungan jalan yang melintasi Desa Wewo dan Desa Ponggeok, Kecamatan Satar Mese, untuk mendukung pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5-6 (2×20 MW). Kegiatan ini turut melibatkan Tim Pendamping, Tim Persiapan, serta instansi teknis terkait.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai bersama PLN UIP Nusra ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, termasuk Kejaksaan Negeri, Polres, dan Kodim 1612 Manggarai. Hadir pula perwakilan Dinas PUPR dan Pertanahan, Dinas Pertanian, Badan Kesbangpol, serta Sekretariat Daerah. Di tingkat lokal, Camat Satar Mese, Kepala Desa Wewo dan Kepala Desa Ponggeok beserta perangkatnya turut mengikuti kegiatan ini. Dari internal PLN, Tim Perizinan dan Pertanahan UIP Nusra serta UPP Nusra 2 hadir secara langsung.
Dalam sesi pemaparan, Tim Pelaksana Pengadaan Tanah menyampaikan hasil identifikasi dan inventarisasi yang telah dilakukan, termasuk penyesuaian teknis pada bidang tanah dan ruas jalan yang diperlukan untuk mendukung kebutuhan lebar akses jalan ±8 meter.
“Kebutuhan PLN untuk peningkatan akses jalan dalam proyek ini adalah ±8 meter, sehingga diperlukan penyesuaian dengan mempertimbangkan kondisi eksisting dan kebutuhan teknis,” ujar Mudasih, Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Tanah.
Sebagai tindak lanjut, Pemda Manggarai akan menyampaikan surat resmi kepada Kantor Pertanahan guna mengonfirmasi status aset pada koridor jalan eksisting, yang akan menjadi dasar dalam penentuan skema pengadaan tanah selanjutnya.
General Manager (GM) PT PLN (Persero) UIP Nusra, Yasir, menyampaikan bahwa proses selanjutnya akan dilakukan berdasarkan klarifikasi resmi status aset dari Pemerintah Daerah. Setelah itu, tahapan akan dilanjutkan dengan penilaian nilai ganti oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk.
“Kami berharap seluruh tahapan berjalan lancar, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi prinsip musyawarah sebagai dasar utama pengadaan tanah untuk pembangunan,” jelas Yasir.
Adapun bidang tanah yang saat ini sedang dalam proses pembebasan merupakan jalur akses utama untuk mobilisasi proyek PLTP Ulumbu Unit 5-6. Jalan ini tidak hanya mendukung kegiatan proyek, tetapi juga berfungsi sebagai fasilitas umum yang menghubungkan wilayah dan menunjang aktivitas masyarakat sehari-hari.
GM Yasir menegaskan bahwa pembangunan PLTP Ulumbu merupakan bagian dari transisi menuju energi bersih, sekaligus membawa manfaat langsung bagi masyarakat.
“Jalan yang dibangun untuk mendukung proyek ini akan tetap menjadi milik bersama, dan manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat. Dalam setiap tahap pembangunan, kami memastikan seluruh elemen masyarakat terlibat, dihormati, dan didengar,” tutupnya. (Humas PLN)