Kupang, KN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi sistem informasi desa (SID) Tahun 2018-2019 di Kabupaten Flores Timur, Selasa 04 Maret 2025.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan untuk terdakwa Mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang dipimpin Sarlota Suek didampingi dua hakim anggota. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya serta turut hadir JPU Kejari Flores Timur Cabang Waiwerang, Samuel Yuri Gaya Makin.

Dalam amar putusan itu juga, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp536. 438. 713 dengan ketentuan apabila satu (1) bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka seluruh harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.