Kupang, KN – Bank NTT Kantor Cabang Utama Kupang dan pemerintah Provinsi NTT resmi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) penggunaan KKPD (Kartu Kredit Pemerintah Daerah).
Penandatanganan PKS ini dilaksanakan pada Selasa (25/2/2025), dan dihadiri oleh Plt Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT Benhard Menoh dan Pimpinan Cabang Bank NTT Kantor Cabang Utama Kupang Louis K. Gonsalves Atie.
“PKS ini dilakukan berdasarkan Permendagri nomor 79 tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah,” kata Plt Kaban Keuangan Daerah Provinsi NTT, Benhard Menoh kepada wartawan di Kupang, Rabu (26/2/2025) sore.
Ia menjelaskan, Permendagri di atas telah diturunkan ke dalam Pergub nomor 19 tahun 2023, yang membuat pemerintah Provinsi NTT harus segera menerapkan KKPD.
“KKPD itu digunakan untuk pembayaran atas beban belanja APBD, di mana untuk pengendalian kas sekaligus mewujudkan pembayaran non tunai,” jelasnya.
Benhard bilang, penerapan KKPD harusnya dilakukan tahun 2024. Namun masih ada koordinasi dan penyiapan teknis dengan pihak Bank NTT, sehingga penerapan KKPD baru dilakukan tahun 2025. Kegiatan persiapan PKS ini sebelumnya difasilitasi oleh Biro Pemerintahan, Biro Hukum, dan SKPD terkait.
“Kabupaten/Kota di NTT ada yang sudah terapkan KKPD. Kita harus laksanakan, karena ini amanat dan kita harus mematuhi Permendagri. Jadi Pemprov NTT sudah tandatangan PKS penerapan KKPD antara Pemprov NTT dan Bank NTT,” terangnya.
Ia menjelaskan, pasca penandatanganan PKS, maka ada 4 OPD di Pemprov NTT yang segera menggunakan KKPD di antaranya, Badan Keuangan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat, dan Dinas Pariwisata.
“Pelan-pelan kita mulai. Kita harapkan, setelah kita lihat perkembangan, tahun depan semua OPD bisa jalan,” tandasnya. (*)