Kupang, KN – PT. Bank NTT masuk menjadi salah satu dari 23 BPD yang bekerja sama dengan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan dalam hal pengelolaan kas negara.

Penandatanganan PKS perjanjian kerja sama ini melibatkan 104 Perbankan/ Lembaga Keuangan Non Bank/ Lembaga Persepsi Lainnya,dengan rincian 93 Bank Umum termasuk 23 BPD, dan 11 Lembaga Keuangan Nonbank termasuk PT Pos Indonesia.

Adapun BPD yang bisa bekerja sama dengan DJPb Kementerian Keuangan adalah perbankan, yang berperan sebagai bank persepsi dan mitra dalam proses penerimaan serta penyaluran dana pemerintah.

Selain itu, ada juga lembaga Keuangan Non Bank, yang berkontribusi dalam pengelolaan dana-dana khusus, dan lembaga Persepsi lainnya, yang mendukung sistem informasi dan teknologi dalam pengelolaan keuangan negara.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Pengelolaan Kas Negara antara Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN) Pusat dengan Perbankan, Lembaga Keuangan Non-Bank, dan Lembaga Persepsi Lainnya merupakan langkah penting dalam mendukung pengelolaan keuangan negara secara efektif dan efisien.