Hukrim  

Kejati NTT Tangani 76 Kasus Dugaan Korupsi, Kerugian Negara Rp137 Miliar

Keterangan Pers oleh Kajati NTT bersama para asisten. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini sedang menangani 76 kasus dugaan korupsi. 76 kasus dugaan korupsi ini merugikan negara Rp137 Miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo, S.H., M.H., mengatakan, selain 76 kasus korupsi yang sedang ditangani, saat ini ada 70 kasus yang berstatus penyelidikan dan 67 kasus yang berstatus penyidikan.

Ia menyebut, Kejaksaan Tinggi NTT terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi. Dari total kasus dugaan korupsi yang ditangani, sudah 76 kasus yang sudah masuk ke tahap penuntututan.

“Dari 76 perkara atau kasus yang kami tangani, kerugian negara mencapai Rp137.729.761.032,” kata Zet Tadung Allo kepada wartawan, usai apel peringatan Hakordia (Hari Anti Korupsi Sedunia) di Kantor Kejati NTT, Senin (9/12/2024) pagi.

Ia menjelaskan, dari total kerugian negara tersebut, Kejaksaan Tinggi NTT berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp11.682.111.588. “Kerugian keuangan negara yang sudah dipulihkan Rp11.682.111.588,” tegas Zet Tadung Allo.

Selain menyelamatkan keuangan negara, Kejati NTT juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang berharga milik tersangka.

“Kami melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang atau benda berharga milik tersangka maupun terdakwa berupa 10 Bidang Tanah seluas 17.663 m², 2 unit mobil, 3 unit sepeda motor, dan 13 unit Handpone dari para tersangka,” ucap Zet Tadung Allo.

Terkait dengan Hakordia, Jaksa Agung RI dalam amanatnya yang dibacakan Kajati NTT Zet Tadung Allo, SH.,MH menyampaikan bahwa perjuangan melawan korupsi adalah bagian tak terpisahkan dari cita-cita besar bangsa menuju Indonesia Emas 2045. Korupsi dinilai sebagai ancaman yang merusak stabilitas sosial, ekonomi, dan politik.

BACA JUGA:  Persatuan Jaksa Indonesia Wilayah NTT Polisikan Alvien Lim

Fakta mencatat, pada awal 2024, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia stagnan di angka 34 dengan peringkat turun dari 110 ke 115 dunia.

“Korupsi telah merusak pilar-pilar bangsa dan menyentuh hampir semua aspek kehidupan. Oleh karena itu, Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum memiliki tanggung jawab besar untuk menjawab harapan masyarakat akan pemerintahan yang bersih melalui tindakan profesional dan berintegritas,” tegas Kajati NTT.

Upaya pemberantasan korupsi, lanjutnya, memerlukan pendekatan sistemik, holistik, dan integratif dengan mengedepankan kolaborasi antara pencegahan dan penindakan. Penanganan perkara korupsi tidak hanya bertujuan pada penghukuman tetapi juga pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola pemerintahan demi kemajuan bangsa.

Kajati NTT juga menegaskan pentingnya moralitas dan integritas aparat penegak hukum. “Moral dan integritas adalah dua hal yang berjalan linier. Jaksa yang bermoral akan teguh menjaga integritas dalam setiap tugasnya. Kejaksaan harus menjadi teladan bagi masyarakat,” ujar beliau.

Peringatan HAKORDIA ini menjadi momentum refleksi dan motivasi bagi Kejaksaan Republik Indonesia untuk terus meningkatkan kinerja, memperbaiki kelemahan, dan menjaga sinergitas dengan berbagai pihak demi mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.

Sebagai penutup, Kajati NTT mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga Indonesia dari praktik-praktik koruptif.

“Mari kita kawal Indonesia sebagai bangsa besar menuju masa depan gemilang dengan integritas dan perjuangan melawan korupsi,” terangnya.

Upacara ini menegaskan kembali peran strategis Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi dan komitmen untuk menjadikan Indonesia negara yang maju dan bersih menuju Indonesia Emas 2045. (*)