“Jadi hari ini kami selenggarakan pemungutan suara ulang sebagai tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu khususnya di TPS 02 Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang. PSU ini hanya dilakukan untuk pasangan gubernur dan wakil gubernur saja,” urainya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adi Nange yang turut diwawancarai menjelaskan, PSU yang diselenggarakan berjalan dengan aturan yang berlaku sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu kepada KPU Kota Kupang.

“Kita bersyukur proses PSU ini berjalan sesuai aturan kembali. Karena memang kita rekomendasikan untuk PSU karena adanya tata cara prosedur yang terlewatkan sehingga secara administrasi untuk itu kita lakukan PSU,” ujar Adi.

Menurutnya, dari awal proses pencoblosan hingga perhitungan semua berjalan dengan aman dan lancar.

“Sejauh yang kita awasi sejauh ini semua berjalan, baik tata cara dan prosedurnya telah berjalan secara baik.” Pungkasnya.

Untuk diketahui, PSU di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi NTT hanya diselenggarakan PSU bagi pasangan gubernur dan wakil gubernur.