Kupang, KN – Hasil hitung cepat dua lembaga kredibel Charta Politika dan Voxpoll Center telah menempatkan paslon Melki Laka Lena dan Johni Asadoma sebagai pemenang Pilgub NTT 2024.
Pasangan nomor urut 2 itu meraup 37,58% suara. Sedangkan paslon 01 Ansy-Jane mendapat 31,41% suara, dan Siaga atau Simon Petrus Kamlasi dan Andre Garu meraih 30,90% suara.
Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Dr. Ahmad Atang menilai, secara legal formal, hasil hitung cepat bukan penentu kemenangan, karena yang memiliki otoritas untuk memastikan pasangan calon yang dinyatakan menang adalah KPU sebagai penyelenggara.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa hasil hitungan cepat selalu inheren atau berkaitan erat dengan hitungan real count KPU.
“Jika demikian halnya, maka sudah dapat dipastikan bahwa Melki-Jhoni secara de facto adalah Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terpilih untuk periode 2024-2029, dan secara de jure masih menunggu keputusan KPU,” kata Ahmad Atang kepada Koranntt.com, Kamis (28/11/2024) sore.
Ia menegaskan, kemenangan Melki-Jhoni tidak hadir secara tiba-tiba, namun melalui perjuangan panjang dan melelahkan, termasuk juga dialami oleh pasangan calon yang lain.
Dalam politik elektoral, kata Atang, kekalahan adalah sebuah kepastian, tetapi menang belum tentu, maka apa yang diraih oleh Paslon Melki-Jhoni merupakan perjuangan maksimal.
Pengajar ilmu politik di Universitas Muhmmadiyah Kupang itu menyatakan, kemenangan Melki-Jhoni dipengaruhi oleh beberapa hal. Pertama, visi misi dan program kerja yang ditawarkan oleh Melki-Jhoni sejalan dengan keinginan sebagian besar masyarakat NTT, sehingga mereka diberi kepercayaan.
Kedua, style politik Melki-Jhoni yang tenang, elegan dan rendah hari memberi rasa sejuk dan simpati, yang didambahkan publik akan pemimpin NTT, yang merakyat dan mampu menyelesaikan persoalan daerah.
Ketiga, posisi politik Melki-Jhoni yang secara struktural memiliki koneksitas dengan pemerintah pusat. Walaupun ditentang oleh sebagian orang, namun rakyat memberi apresiasi dan keyakinan akan hal ini.





Tinggalkan Balasan