Hukrim  

Kajati NTT Pimpin Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64

Kajati NTT Pimpin Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64. (Foto: Penkum)

Kupang, KN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Zet Tadung Allo memimpin pelaksanaan upacara peringatan Hari Bhakti Adyaksa (HBA), Senin (22/7/2024), bertempat di lapangan upacara Kejaksaan Tinggi NTT.

Pelaksanaan upacara kali ini merupakan puncak acara dari rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan sebelumnya dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 tahun 2024 yang mengusung tema “Akselerasi Kejaksaan Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas”.

Selaku Inspektur Upacara, Kajati NTT Zet Tadung Allo membacakan amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin bahwa momen perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), sepatutnya dihayati sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan introspeksi, atas semua pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang yang telah dilakukan dalam kurun waktu satu tahun terakhir, agar senantiasa dijadikan refleksi oleh seluruh insan Adhyaksa untuk dapat menjaga kepercayaan masyarakat kepada institusi yang kita cintai.

“Mulai tahun depan, setiap tanggal 22 Juli kita hanya akan memperingatinya dengan upacara sebagai momen berkontemplasi secara internal dan edukasi kepada masyarakat atas peran dan kedudukan Kejaksaan. Sedangkan rangkaian semarak kegiatan perayaan akan kita fokuskan pada perayaan hari lahir Kejaksaan tanggal 2 September,” demikian Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam amanatnya yang di bacakan oleh Kajati NTT Zet Tadung Allo.

Adapun tema HBA kali ini adalah,“Akselerasi Kejaksaan Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas”. Tema ini, merupakan kristalisasi dari Visi Pemerintah guna mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Selanjutnya, dalam amanatnya Jaksa Agung mengungkapkan salah satu fondasi pemerintahan yang kuat dan berwibawa, tidak lain dan tidak bukan adalah penegakan hukum yang berkepastian hukum, dan mampu mewujudkan keadilan yang substansial serta bermanfaat. Untuk membangun fondasi tersebut, maka Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki kedudukan strategis harus menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya baik di bidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, dan Intelijen serta kewenangan lainnya secara profesional, proporsional dan tuntas.

Selain itu, Jaksa Agung dalam amanatnya juga menyampaikan bahwa lima tahun perjalanan Kejaksaan belakangan ini telah melukiskan grafik eksponensial menanjak yang menunjukkan tren sangat positif. Dalam kurun 5 tahun belakangan ini pula Kejaksaan mampu mencetak sejarah dengan menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya oleh publik. Kejaksaan mampu hadir untuk menjawab harapan masyarakat dan bangsa dalam mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum serta mampu melaksanakan penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan tanpa pandang bulu namun dengan tetap menjaga sisi humanis.

BACA JUGA:  Aksi Unjuk Rasa di Kejari Kota Kupang Ricuh, Massa Tuding Jaksa dan Teny Konay Cs Bersekongkol

Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan kerja cerdas seluruh Insan Adhyaksa dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Tidak pernah ada sesuatu prestasi atau keberhasilan yang dicapai tanpa perjuangan dan tantangan. Segala capaian kinerja dan prestasi yang telah diraih berhasil membawa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat. Goresan tinta emas Kejaksaan ini harus dijaga, dirawat, dan ditumbuhkembangkan. Jangan sia-siakan segala pengorbanan dan kerja keras yang telah kita lakukan bersama. Pencapaian ini sebagai hasil dari kombinasi pelaksanaan tugas dan wewenang penanganan perkara yang tepat dan dilakukan oleh orang yang tepat dalam artian integritas dan kapabilitasnya yang mumpuni.

Kemudian, Jaksa Agung berpesan dan mengingatkan dalam amanatnya  bahwa tanggal 27 November mendatang, perhelatan Pilkada Serentak akan dilaksanakan, sehingga diperlukan kesiapan dan peran serta jajaran Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu, Hal yang paling disoroti adalah terkait netralitas jajaran Kejaksaan, “Saya tegaskan, tidak ada ruang politik praktis bagi kita. NETRALITAS ADHYAKSA, HARGA MATI!”.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam amanatnya yang di bacakan oleh Kajati NTT Zet Tadung Allo menyampaikan 7 (tujuh) perintah Harian Jaksa Agung Tahun 2024 untuk dihayati dan dilaksanakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran Kejaksaan, sebagai berikut :

Pertama, bangun budaya kerja yang terencana, prosedural, terukur, dan akuntabel dengan terwujudnya kepatuhan internal dan mitigasi risiko untuk mencapai tujuan organisasi.

Kedua, gunakan hati nurani dan akal sehat sebagai landasan di dalam melaksanakan tugas dan kewenangan.

Ketiga, wujudkan soliditas melalui kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak guna mengaktualisasikan prinsip een en ondelbaar

Keempat, benahi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas secara efektif dan efisien.

Kelima, jadikan pembinaan, pengawasan, dan badan pendidikan dan pelatihan kejaksaan sebagai trisula penggerak perubahan sekaligus penjamin mutu pelaksanaan tugas secara profesional dan terukur.

Keenam, laksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Ketujuh, persiapkan arah kebijakan institusi kejaksaan dalam menyongsong indonesia emas tahun 2045.

Menutup amanatnya yang dibacakan oleh Kajati NTT Zet Tadung Allo, Jaksa Agung mengucapkan “Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-64. Teriring doa dan harapan, semoga Korps Adhyaksa semakin baik, tanggung, dan jaya serta Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan kesehatan, perlindungan, dan kekuatan kepada kita semua, sehingga dapat terus memberikan kerja dan karya nyata yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara”. (Penkum)