Kupang, KN – PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) membayar tunjangan hari tua kepada pensiunan pegawai sebesar Rp7 Miliar lebih.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Agung Raka Putra Dharmana mengatakan, pembayaran dilakukan usai pertemuan dengan agenda klarifikasi yang dilaksanakan di Kantor Kejati NTT, Jumat (14/6/2024).
Ia menyebut, sebelum dilakukan pembayaran, pihaknya menerima laporan tentang dugaan penyimpangan Dana Pensiun Pegawai Bank NTT oleh pengurus wadah BKK (Badan Kesejahteraan Karyawan) Bank NTT.
Pengaduan itu ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: : SP.Tug-48/N.3/Dek.3/06/2024 tanggal 10 Juni 2024 untuk melakukan Cross Check dan Klarifikasi terkait adanya dugaan penyimpangan Dana Pensiun Pegawai Bank NTT oleh pengurus wadah BKK.
“Setelah Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melakukan klarifikasi terhadap 26 orang pensiunan Bank NTT dan Pegawai Bank NTT selama 5 hari kerja, maka Pihak Bank NTT dalam hal ini pengurus BKK Bank NTT bersedia melakukan pembayaran pada hari Ini Jumat tanggal 14 Juni 2024,” ujar Raka dalam keterangan tertulisnya yang diterima media, Jumat (14/6/2024) sore.
Raka menambahkan, uang dibayar dengan cara ditransfer ke rekening 26 orang pensiunan Karyawan Bank NTT tersebut dengan total sebesar Rp. 7.082.626.321. (*)