Kupang, KN – Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Jonas Salean menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Rabu (5/6/2024).
Eks Wali Kota Kupang ini diperiksa sekitar 9 jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, dalam kasus dugaan korupsi tanah Jl Veteran, Kota Kupang.
Usai diperiksa, Jonas Salean mengatakan dirinya diberikan banyak pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.
“Banyak sekali pertanyaan, dan ada beberapa kali pemeriksaan,” ujar Jonas Salean kepada wartawan di Kupang.
Ia menyebut, materi pemeriksaan sekitar kasus dugaan korupsi tanah di Jl Veteran, Kota Kupang. Tujuannya untuk memperjelas duduk perkara tersebut. “Setelah pemeriksaan, sekarang saya disuruh pulang,” terangnya.
Jonas juga menampik isu di luar bahwa dirinya akan ditahan oleh pihak Kejaksaan hari ini. “Sekarang saya seperti ini. Mau ditahan apa? Itu kalian (media) yang bikin isu. Jaksa tetap independen,” tuturnya.
Kuasa Hukum Jonas Salean, Ryan Kapitan mengatakan, Jonas Salean diperiksa sebagai saksi.
“Status Pak Jonas sampai hari ini masih sebagai saksi. Panggilan terhadap Pak Jonas hari ini bukan terkait dengan kasus Pak Jonas. Tetapi sebagai saksi terkait dengan tersangka Erwin Piga,” pungkasnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana menyampaikan, Jonas Salean diperiksa sebagai saksi dari tersangka Erwin Piga.
Raka juga menepis isu adanya intervensi dari Jakarta dalam penanganan kasus yang melibatkan Jonas Salean. “Tidak ada intervensi dari Jakarta,” ucapnya singkat.
Ia menambahkan status Jonas Salean saat ini adalah saksi. “Kalau soal perubahan status kita tidak tahu,” pungkasnya. (*)