Ruteng , KN – Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit, menyerahkan Surat Keputusan dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK dan SPMT PPPK) Kabupaten Manggarai tahun 2023 kepada 415 PPPK, Selasa, (04/06/2024) yang bertempat di Gedung MCC Ruteng.

415 orang penerima SK tersebut berdasarkan SK bernomor 546/2023 tanggal 20 Juli 2023, yang berasal dari tiga kategori yakni Jabatan Fungsional Kesehatan sebanyak 120 orang, Jabatan Fungsional Guru sebanyak 210 orang, dan Jabatan Fungsional Tenaga Teknis sebanyak 85 orang.

Dalam sambutannya, ia mengutarakan berkaitan dengan materi yang telah diajarkan sejak dahulu kala, Materi itu kata dia adalah tentang sebuah hak dan kewajiban.

“Dulu waktu di SD,SMP itu ada topik keseimbangan antara hak dan kewajiban. Setiap kita ini punya hak dan kewajiban. Ketika kita punya hak itu panggil, tetapi kalau kita sudah dalam sebuah organisasi kita punya hak berkurang kenapa? Karena kita harus tunduk pada aturan organisasi, sebagian kita punya hak diambil alih oleh organisasi, jadi tidak bisa suka-suka saya. Karena kepentingan organisasi lebih besar daripada kita punya kepentingan pribadi atau individu,” pungkasnya.