Kupang, KN – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi NTT, yang menangani kasus dugaan korupsi tanah di Jl. Veteran, Kota Kupang.

Ketua Bapilu DPD I Partai Golkar NTT Frans Sarong menyatakan, keputusan jaksa terhadap Jonas Salean telah melepas kecemasan warga Kota Kupang, tentang dugaan bahwa eks Wali Kota Kupang itu akan ditahan hari ini.

“Tapi ternyata kan tidak (ditahan). Jadi Golkar menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang sangat tinggi kepada pihak Kejaksaan atas keputusannya yang membebaskan kecemasan masyarakat,” kata Frans Sarong kepada wartawan di Kupang, Rabu (5/6/2024) malam.

Ia menegaskan, meski terus didera persoalan hukum, namun keputusan Partai Golkar untuk mengusung Jonas Salean dan Alo Sukardan dalam Pilkada Kota Kupang sudah final.

“Golkar tidak pernah berubah sikapnya yaitu dengan opsi Pak Jonas bersama Pak Alo Sukardan sebagai calon tunggal dari Partai Golkar untuk kontestasi pemilihan Wali Kota di Kota Kupang,” tegasnya.