Kupang, KN – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi NTT, yang menangani kasus dugaan korupsi tanah di Jl. Veteran, Kota Kupang.
Ketua Bapilu DPD I Partai Golkar NTT Frans Sarong menyatakan, keputusan jaksa terhadap Jonas Salean telah melepas kecemasan warga Kota Kupang, tentang dugaan bahwa eks Wali Kota Kupang itu akan ditahan hari ini.
“Tapi ternyata kan tidak (ditahan). Jadi Golkar menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang sangat tinggi kepada pihak Kejaksaan atas keputusannya yang membebaskan kecemasan masyarakat,” kata Frans Sarong kepada wartawan di Kupang, Rabu (5/6/2024) malam.
Ia menegaskan, meski terus didera persoalan hukum, namun keputusan Partai Golkar untuk mengusung Jonas Salean dan Alo Sukardan dalam Pilkada Kota Kupang sudah final.
“Golkar tidak pernah berubah sikapnya yaitu dengan opsi Pak Jonas bersama Pak Alo Sukardan sebagai calon tunggal dari Partai Golkar untuk kontestasi pemilihan Wali Kota di Kota Kupang,” tegasnya.
Eks wartawan senior Kompas yang hadir bersama Sekretaris DPD I Partai Golkar NTT Libby Sinlaeloe ini menyampaikan, bahkan jika Jonas terus didera persoalan hukum, maka Partai Golkar tetap kawal hingga ujung.
“Ternyata ujungnya di sore ini. Berdasarkan penjelasan Pak Jonas tadi, sudah tidak ada pemeriksaan lagi. Sudah berujung sampai sore ini. Jadi sekarang fokus melakukan sosialisasi untuk memenangkan Pilkada di Kota Kupang,” tuturnya.
Frans Sarong menampik adanya pengaruh politik dalam kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Jonas Salean tersebut. Menurutnya, proses yang dijalani Jonas Salean adalah murni proses hukum.
Saat ini pun fokus Partai Golkar sepenuhnya adalah untuk memenangkan Pilkada Kota Kupang. “Golkar amat siap dan total untuk memenangkan Pak Jonas bersama Alo Sukardan di Kota Kupang,” terangnya.
Ia menambahkan, Golkar terus membangun komunikasi dengan sejumlah partai untuk mengusung Jonas dan Alo Sukardan di Pilkada Kota Kupang.
“Sudah mulai mengerucut itu dengan PAN. Kalau dua partai ini sudah cukup. Tetapi tetap ada peluang untuk berkomunikasi dengan partai lain,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, bakal calon Wali Kota Kupang Jonas Salean akhirnya pulang ke rumah, usai diperiksa sekitar 9 jam di kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (5/6/2024).
Jonas diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut dengan tersangka Erwin Piga. Kepulangan Jonas Salean sekaligus mematahkan spekulasi yang menyebut eks Wali Kota Kupang tersebut akan ditahan hari ini, dalam kasus yang sama
“Saya diperiksa sebagai saksi,” ujar Jonas Salean kepada wartawan di Kupang usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT. (*)