Kupang, KN – PT. Flobamor resmi menarik diri dari pengelolaan Taman Nasional Komodo (TNK) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Komisaris Utama PT. Flobamor Dr. Semuel Haning SH.,MH.,CMe.CPArb mengatakan, setidaknya ada 10 poin kerja sama antara PT. Flobamor dan pemerintah Provinsi NTT, yang menurutnya tidak mendatangkan untung.
Ia menyebut, selama terlibat dalam pengelolaan TNK, ada ketidakseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran. Sehingga pihaknya memutuskan untuk menarik diri dari kerja sama pengelolaan TNK di Pulau Komodo dan Pulau Padar Selatan.
“Sehingga PT Flobamor pada tanggal 29 Mei 2024 sudah menghentikan operasional usaha. Baik jasa pandu wisata, maupun semua aset-aset di TNK itu kami sudah tarik kembali,” kata Dr. Semuel Haning kepada wartawan di Kupang, Kamis (29/5/2024) malam.
Ia menjelaskan, penghentian kerja sama dengan pemerintah dalam pengelolaan TNK juga merupakan salah satu rekomendasi dari hasil RDP bersama Komisi III DPRD NTT.
“Kemarin tanggal 17 RDP dengan DPRD Komisi III, kita disarankan untuk lebih fokus pada jalur biru atau laut. Jadi kita tidak terbagi-bagi lagi,” terangnya.
Dr. Semuel Haning juga menambahkan, penghentian kerja sama tidak hanya terbatas di TNK, tetapi semua anak perusahaan PT. Flobamor juga berhenti beroperasi.
PT. Flobamor akan sepenuhnya fokus pada pengelolaan 3 kapal ferry milik pemerintah Provinsi NTT yakni KMP Sirung, KMP Pulau Sabu dan KMP Ile Boleng.
“Sekarang kita fokus pada revolusi biru, kelautan dan perkapalan. Itu rujukan juga dari Komisi III DPRD NTT. Bahkan perhotelan juga yang merupakan tanggung jawab PT Flobamor, akan dialihkan kembali ke Pemprov NTT,” tuturnya.
Haning berharap agar ke depan siapapun yang menjadi pengurus PT Flobamor bisa memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan PAD bagi masyarakat NTT.
“Ke depan, siapapun yang jadi dewan direksi, saya sangat mengharapkan agar usahanya tidak hanya di kapal tapi bisa buka program-program lain, sehingga bisa mendapatkan PAD untuk kepentingan masyarakat NTT,” pungkasnya. (*)