Daerah  

Rapat Ditunda, Pembahasan MoU Pembangunan PLTAL di Flotim Bakal Lebih Detail

Kuasa Direktur PT Tidal Bridge Andre W. Koreh saat mempresentasikan pembangunan PLTAL di Flores Timur. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Rapat pemantapan dan pembahasan MoU (Memorandum of Understanding) pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTAL) di Kabupaten Flores Timur (Flotim) yang sedianya dilaksanakan 4 April 2024 diundur ke tanggal 19 April 2024.

Rapat ini sedianya dihadiri oleh 4 pihak di antaranya Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake, Direksi PLN, CEO Tidal Bridge dan Kementerian PUPR.

Kuasa Direktur Tidal Bridge Andre W. Koreh mengatakan, pihaknya mendukung penundaan pembahasan MoU, agar pembahasan MoU nanti bisa lebih detail.

Menurutnya, pembahasan MoU ini diharapkan memperlancar proses pembangunan Pancasila Palmera, agar tidak ada lagi hal-hal teknis yang mengganjal. Terutama dari Kementerian PUPR sebagai owner Jembatan, sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian PUPR.

“Karena nanti pasca konstruksi harus ada yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan jembatan. Dan sebagai aset negara,  harus jelas masuk sebagai BMN atau barang milik negara di Kementerian mana? Begitu juga biaya operasi dan pemeliharannya. Karena ada dua jenis jembatan di Palmerah. Jembatan sipil atau civil bridge berukuran 250+150 M, dan jembatan pasang surut atau Tidal Bridge 400 M,” ujar Andre dalam pernyataan tertulisnya yang diterima media ini, Rabu (3/4/2024).

Ia menjelaskan, MoU juga akan memuat tentang risiko pembiayaan, risiko kerugian dan lain-lain, yang sejak awal sudah harus jelas. Termasuk jika ada sengketa, force major, dan sanksi yang akan diterima para pihak ketika melanggar MoU. 

“Semuanya harus masuk dalam MOU ini. Walau MoU itu masih bersifat saling pengertian atau nota kesepahaman, tapi tetap butuh kesepakatan komprehensif dari semua pihak. Begitu juga dengan lanjutan MoU dalam bentuk PKS atau perjanjian kerja sama. Sebagai turunan dari MOU. Terutama dari pihak Tidal dan PLN serta PUPR soal pemanfaatan energi,  mekanisme dan tatacaranya.


MoU juga harus jelas kontribusi bagi Pemda NTT dan Flotim sebagai kompensasi hasil penjualan listrik dan lain-lain, yang semuanya akan berakibat pada pembiayaan dan cash flow perusahan,” terang Andre Koreh.

Sebagai Kuasa Direktur PT. Tidal Bridge, Andre Koreh mendukung penundaan pembahasan MoU tersebut.

“Agar lebih matang dan secara detail dibahas dengan mempertimbangkan berbagai  regulasi yang mungkin terjadi agar tidak menjadi kesulitan pada saat mulai konstruksi nanti,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Seleksi Bawaslu di NTT, Timsel Turut Rekomendasikan Alumni GMNI Jadi Peserta

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Deputy 1 Kepala Staf Presiden Republik Indonesia yang membidangi Infrastruktur, Energi dan lovestasi, Febry Calvin Tetelepta mendukung penuh pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut (PLTAL) di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dukungan ini disampaikan Febry dalam rapat bersama Kementerian PUPR, Kementerian ESDM, Dirut PT. Tidal Bridge Indonesia, PLN dan Pemprov NTT di Ruang Rapat Utama Gedung Bina Graha Kantor Stal Presiden, Jin. Majapahit, Gambir – Jakarta Pusat Pada hari Selasa, (26/3/2024).

Pertemuan dengan sejumlah pihak ini membahas rencana Pembangunan PLTAL Larantuka, usulan pembangunan lembatan Selat Larantuka Jembatan Pancasila Palmerah untuk mendukung PLTAL Larantuka, dan potensi dukungan dan kerja sama dalam rangka percepatan pembangunan PLTAL Larantuka.

Deputy 1 KSP Febry Calvin Tetelepta dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa, salah satu tugas KSP adalah untuk mengawal semua PSN (Proyek Strategis Nasional) yang belum rampung dalam masa pemerintahan Presiden Jokowi.

Salah satunya adalah rencana Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut Larantuka NTT yang sudah lebih dari 8 tahun belum direalisasikan sejak tahun 2016.

“PLTAL Larantuka ini sudah pernah masuk di RUPTL Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2019-2028. Namun sempat dikeluarkan dari RUPTL 2021-2030 karena PS dari Tidal Bridge belum memenuhi kelayakan keekonomian dari PLN. Namun proyek ini juga dalam kerangka kerja sama di bidang energi antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Belanda, sehingga dalam RUPTL 2024-2033 pembangkit listrik tenaga arus laut kembali dimasukkan,” ujar Febry dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Kamis (28/3/2024).

Selain itu, ia menyebut, PLTAL Larantuka telah mendapatkan komitmen pembiayaan dari Bank Pembangunan Belanda (FMO).

Namun PT. Tidal Bridge membutuhkan jembatan karena turbin pembangkit energinya akan dipasang di badan Jembatan yang akan menghubungkan pulau Flores dan pulau Adonara di NTT.

Karena itu, menurut Deputy Febri, sejauh ini telah dilakukan berbagai pembicaraan intensif antara PCN, Tidal Bridge dan Kementrian PUPR yang mengerucut pada akan adanya kerja sama Empat Pihak yakni antara PUPR, Pemprov NTT, PT. Tidal Bridge dan PT. PLN. (*)

Penulis: Ama Beding