Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTB, Abdul Qohar, mengatakan kegiatan PPS merupakan tugas dan kewajiban Kejaksaan Tinggi dalam rangka mengamankan pembangunan strategis. Hal tersebut dilakukan guna mencegah dan memitigasi setiap ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan dalam pembangunan strategis.

“Kami mengawal, mengikuti, dan terus mendampingi agar pembangunan yang dikerjakan dapat selesai tepat waktu, sasaran, dan tepat anggaran. Jangan khawatir, jangan takut, silakan komunikasi dan koordinasi,” kata Wakajati NTB, Abdul Qohar.

General Manager (GM) PT PLN (Persero) UIP Nusra, Abdul Nahwan, menegaskan PLN serta segenap unsur yang terlibat dalam tiga pembangunan infrastruktur ini siap dan berkomitmen untuk berkoordinasi dan berperan aktif dalam upaya menjalani dan menuntaskan segala tantangan selama proses pembangunan.

GM Abdul Nahwan juga berharap kolaborasi PT PLN (Persero) UIP Nusra dengan Kejaksaan Tinggi NTB dapat terus terjalin sehingga dapat mendukung realisasi proyek infrastruktur yang telah direncanakan di NTB.