Kupang, KN – Aparat Kepolisian Polresta Kupang Kota berhasil meringkus pelaku yang menganiaya penjual dan merusak gerobak Nabas (Nasi Babi) di depan Hotel Romyta, Oebufu, Kota Kupang, NTT, Sabtu (27/1/2024) malam.
Penangkapan terhadap pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dilakukan dengan cepat, usai Melkianus Longo (40) selaku pemilik gerobak melaporkan kasus ini di Polresta Kupang Kota.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Yohanes Suhardi S.Sos., M.H. mengatakan, tersangka penganiayaan penjual dan perusak gerobak Nabas tersebut adalah Jemy (46), Warga Kota Kupang.
Akibat tindakannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp16.000.000.
“Berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya bahwa pada saat itu dia sedang dalam keadaan mabuk,” ujar AKP Yohanes Suhardi dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Minggu (28/1/2024.
Selanjutnya akan dilakukan penahanan terhadap tersangka untuk proses lebih lanjut, sekaligus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.
Polresta Kupang Kota tetap berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan memberikan keamanan kepada masyarakat. (*)