Hukrim  

Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Pagar Pacuan Kuda Lifubatu Dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Sidang pembacaan tuntutan. (Foto: Okenusra.com)

Kupang, KN – Sidang kasus dugaan korupsi pekerjaan arena pacuan kuda Lifubatu pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kupang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin 2 Oktober 2023.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan kepada tiga terdakwa yakni Ambrosius M. Kopung, L. Femy Leong dan Nelson Serang Lay dipimpin ketua majelis hakim Ikrarniekha Elmayawati Fau didampingi dua hakim anggota lainnya. Tiga terdakwa didampingi masing – masing kuasa hukumnya. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kupang, Frangky Radja.

JPU Kejari Kabupaten Kupang, dalam amar tuntutannya menegaskan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Untuk itu, ketiga terdakwa yakni L. Femmy Leong, Ambrosisus M. Kopung dan Nelson Serang Lay dituntut masing – masing selama satu (1) tahun dan enam (6) bulan penjara.

BACA JUGA:  10 Tersangka Diberangkatkan ke Kupang, Bupati Mabar Belum Ditahan

Selain itu, kata JPU Frangky Radja, ketiga terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda masing – masing sebesar Rp50. 000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair tiga (3) bulan kurungan.

Menurut JPU Kejari Kabupaten Kupang, perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 3  Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai JPU Kejari Kabupaten Kupang, Frangky Radja membacakan tuntutan, ketua majelis hakim menunda persidangan hingga pekan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa. (Okenusra/kn)