“Sesuai amanat Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk melaksanakan pelatihan tenaga kerja yang bersifat strategis dan percontohan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan hal ini dimaksudkan, guna memberikan pengakuan atas kompetensi dari aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap para peserta dalam rangkaian kegiatan Pelatihan dan Uji Sertifikasi.
Oleh karena itu tambah dia, tujuan dari kegiatan Pembinaan TKK untuk pembangunan IKN ini adalah yakni; Pertama, meningkatkan kompetensi peserta sehingga mampu menyelesaikan pekerjaannya secara efektif dan efisen pengetahuan. Kedua, mengukur kemampuan peserta dan sisi keterampilan, dan sikap kerjanya berdasarkan SKKNI. Ketiga, menghasilkan tenaga kerja yang siap bekerja sesuai kebutuhan industri konstruksi. Keempat, melibatkan partisipasi aktif pemerintah daerah dan menyerap tenaga keja dan badan usaha lokal dalam proyek IKN. Ia melanjutkan, kegiatan ini seluruhnya dilaksanakan secara luring atau ofline.
“Kegiatan ini dilakukan dengan metode Pelatihan secara teori dan Praktek Lapangan selama 5 hari dan dilanjutkan dengan Uji Sertifikasi selama 1 hari pada tanggal 2 September 2023 oleh LSP Bina Konstruksi Nusantara. Sementara Instruktur kegiatan ini berasal dari Praktisi, Akademisi Bidang Jasa Konstruksi di Wilayah Prov.Nusa Tenggara Timur,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan