Kupang, KN – Perkara kasus ITE yang menjerat pengacara Kamaruddin Simanjutak menuai sejumlah tanggapan dari masyarakat.
Pengacara keluarga Josua Hutabarat itu menjadi tersangka terkait pencemaran nama baik, dan penyebaran kebohongan informasi tentang pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk pencalonan presiden. Pelapor dalam kasus tersebut adalah Direktur PT Taspen ANS Kosasih.
Menanggapi hal ini, pakar hukum yang juga Ketua BPH UPG 1945 NTT Dr. Semuel Haning, S.H.,M.H.,C.Me.,C.PArb mengatakan, persoalan tersebut bisa diselesaikan lewat 3 cara.
Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan oleh pihak Kepolisian. Namun jika seorang tersangka ingin agar status tersangkanya dibatalkan, maka harus melalui sejumlah cara.
“Pertama, adalah melakukan gelar perkara ulang terkait kasus tersebut. Mungkin ada kekhilafan dari penyidik dalam penetapan tersangka,” ujar Semuel Haning kepada wartawan, Selasa 15 Agustus 2023.
Selain gelar perkara, cara kedua untuk menghapus status tersangka seseorang juga bisa melalui RJ atau restorative justice.
“Ketiga, melalui praperadilan. Ini pintu yang sangat terbuka bagi aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Semuel Haning menegaskan, domain penegakan hukum sebenarnya ada pada pihak Kejaksaan, untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan seseorang menjadi tersangka.
“Saya yakin bahwa Polri juga punya harga diri dalam penetapan tersangka, yang pastinya Polri sudah mengantongi 2 alat bukti. Jadi untuk membatalkan status tersangka, itu ada 3 cara yang bisa dilakukan,” ungkapnya.
Sementara terkait hak imunitas pada seorang pengacara, Semuel Haning mengatakan, hal itu tergantung pada kuasa yang diperoleh pengacara tersebut.
“Bicara tentang imunitas, kita bicara tentang legalitas kuasa. Apakah di dalam kuasa diberikan kewenangan seluas-luasnya membicarakan tentang poin-poin tertentu. Sebagai seorang pengacara harus berbicara sesuai kuasa,” tegas Semuel Haning.
Ia menambahkan, jika seorang pengacara berbicara di luar kuasa maka, risiko hukum akan ditanggung sendiri.
Semuel Haning mengajak semua insan advokat di seluruh Indonesia agar selalu bertindak sesuai kuasa yang diberikan, jika tidak mau terlibat persoalan hukum. (*)