Kupang, KN – Kasus pemberhentian 3 orang karyawan PT. Bumi Indah pada pertengahan tahun 2022 silam akhirnya masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial Kupang.
Kuasa Hukum PT. Bumi Indah Fransisco Bernando Bessi SH, MH, CLA mengatakan, pihaknya mengedepankan mediasi dalam menyelesaikan masalah ini.
“Tadi saya sudah sampaikan ke majelis hakim, harapannya, semoga bisa diselesaikan dengan baik,” ujar Fransisco Bernando Bessi kepada wartawan usai sidang, Selasa 20 Juni 2023.
Ia menjelaskan, terkait permintaan ganti rugi dan pesangon yang diajukan oleh mantan karyawan, pihak PT. Bumi Indah bersedia mendiskusikan bersama, untuk mencari titik temu.
“Kalau permintaannya sekian, bisa turun berapa, dapat titik temu, kami akan bayar. Tanpa melalui proses peradilan yang panjang dan melelahkan,” tegas Fransisco Bessi.
Pengacara muda dan berpengalaman ini menambahkan, sebagai salah satu mediator di Kota Kupang, ia memiliki kewajiban untuk bisa mendamaikan kedua belah pihak.
“Ini pun tergantung pihak penggugat. Apakah bersedia atau tidak. Karena tentu prosesnya akan panjang, mulai dari PHI Kupang, kasasi di MK, dan permohonan eksekusi. Ini akan memakan waktu yang cukup panjang dan melelahkan,” pungkas Fransisco.
Kuasa Hukum mantan karyawan PT. Bumi Indah Martin Lau, S.H mengatakan, pihaknya siap berdamai melalui proses mediasi.
“Besok ketuk palu, hari ini pun kami bersedia untuk berdamai,” ucap Martin Lau.
Penertiban Administrasi
Direktur PT. Bumi Indah Melkianus Lubalu yang dihubungi terpisah menegaskan, kontrak yang disodorkan kepada karyawan dalam rangka penertiban administrasi terhadap karyawan yang selama ini bekerja di perusahaan tersebut.
Dampak dari penertiban ini, karyawan diminta untuk menandatangani kontrak kerja, sehingga bisa menjadi dasar hukum bagi perusahaan maupun karyawan dalam melaksanakan sejumlah pekerjaan.
Dalam proses tersebut, sebagian besar karyawan telah setuju dengan penertiban administrasi tersebut. Sebagai konsekuensinya, mereka telah menandatangani perjanjian kontrak dengan perusahaan. Para karyawan pun sepakat, bahwa dengan adanya kontrak kerja, mereka bisa memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.
“Ada kontrak kerja yang perlu untuk melaporkan dan membayar Pajak PPH karyawan. Kalau mau bekerja di mana saja, harus ada aturan. Perusahaan mau memperbaiki aturan kerja, yang mana kedua belah pihak saling punya kekuatan hukum yang sama,” kata Direktur PT. Bumi Indah kepada Koranntt.com belum lama ini.
Ia menegaskan, pihaknya memberlakukan aturan yang sama kepada semua karyawan. Namun sebagian karyawan menolak dan tidak mau menandatangani kontrak kerja.
“Perusahan sudah sosialisasi dari bulan Maret, dan Sopir, Operator yang lain mau tanda tangan. Malah mereka lebih rajin. Guna kontrak kerja, agar mereka bekerja lebih rajin. Jika masih malas bekerja maka mereka kalah bersaing dengan teman yang rajin,” tandasnya. (*)