Ende, KN – Berkas mantan Kepala Desa Wewaria berinisial VN dinyatakan lengkap, dan siap diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Ende untuk diproses hukum lebih lanjut. Kasus dugaan korupsi Dana Desa ini ditangani oleh Satreskrim Polres Ende.
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH mengatakan kasus ini ditangani Polres Ende, sesuai Laporan Polisi Nomor LP.A /239 /XII/2022/Reskrim tanggal 5 Desember 2022 dan Sp. Sidik/383/IV/RES.3.5 /2022/Reskrim, tanggal 5 April 2023.
“Berkas perkara tersangka VN mantan Kepala Desa Wewaria periode tahun 2003-2019 telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum pada tanggal 5 Mei 2023,” ucapKasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, S.H, seperti dilansir dari Tribratanewsende.com, Senin 8 Mei 2023.
Ia menjelaskan, dalam perkara ini penyidik Satreskrim Polres Ende memeriksa 25 orang saksi. 22 orang saksi diantaranya terdiri dari perangkat Desa Wewaria, pihak Kecamatan Wewaria, dan DPMD Kabupaten Ende.
Selain itu Polres Ende juga memeriksa masyarakat Desa Wewaria, serta 2 orang ahli dari Inspektorat Kabupaten Ende, dan ahli akuntan publik.
“Penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen perencanaan, dokumen pencairan, dokumen pelaksanaan dan dokumen pertanggungjawaban,” jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, tersangka VN diduga menggunakan uang dana desa, untuk kepentingan pribadi dan bersenang-senang ke tempat hiburan malam (THM), setelah keuangan desa dicairkan oleh bendahara desa.
“Kepala Desa juga mengambil alih dan memegang sendiri keuangan desa. Kemudian dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan, Kades tidak melibatkan pihak-pihak lain,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ende.
Dengan demikian, perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup telah terjadinya Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa Wewaria Tahun Anggaran 2018 dengan pasal yang disangkakan pasal 2 ayat (1), Subs pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a UU. RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan UU. RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang menyebabkan kerugian keuangan Negara Rp169.512.224.
Ipyu Yance Y. Kadiaman, S.H, mengimbau para Kepala Desa yang sedang menjabat dan yang baru dilantik agar dalam melaksanakan tugas Pemerintahan Desa tetap berpedoman pada aturan dan mekanisme yang telah diatur.
“Terkhusus dalam pengelolaan keuangan Desa Harus dilaksanakan secara Transparan dan Akuntabel,” tegasnya. (*/KN)