“Setelah menerima laporan kejadian pengeroyokan tersebut, saya langsung perintahkan Kasat Reskrim agar dalam waktu 3 hari, pelaku sudah harus ditangkap, dan ini terbukti kerja keras dari Tim Jatanras,” ujar Kapolresta Kupang Kota seperti dilansir dari Tribratanewskupangkota.com
Kapolresta menghimbau kepada warga Kota Kupang, apabila melihat atau mengetahui suatu tindak pidana atau kejahatan, jangan segan-segan untuk segera melapor ke Pos Polisi terdekat atau ke Call Center bebas pulsa di Polri di nomor 110. (*/KN)
Halaman







Tinggalkan Balasan