Hukrim  

Tak Terbukti Lakukan Penganiayaan, Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Wandri Mano

Sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Wandri Manno digelar Senin 17 April 2023.

Penasehat hukum terdakwa. (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Wandri Manno, Senin 17 April 2023.

Sidang yang dipimpin Hakim Murthada Moh. Mberu, SH., MH., mengagendakan pembacaan putusan majelis hakim atas perkara penganiayaan.

Terdakwa Wandri Manno didampingi penasehat hukumnya, Oktovianus Ola Bage Ariana, SH., Fridolin Jaya A. Tolang, SH., dan Adrianus Leo Du, SH.

Dalam putusannya, hakim membebaskan terdakwa Wandri Manno dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mendakwa terdakwa melakukan pengeroyokan dan pemukulan terhadap Benyamin Lawa.

Hakim menerangkan bahwa, dalam fakta persidangan tidak ditemukan bahwa Wandri Manno melakukan pemukulan terhadap korban. Hakim menilai yang melakukan pemukulan adalah Rony Djara yang masih menjadi DPO.

Dalam amar putusan, hakim memerintahkan memulihkan harkat dan martabat Wandri Manno.

Oktovianus O. B Ariana, S.H selaku Tim Kuasa Hukum mengatakan, pihaknya berharap agar JPU tidak melakukan upaya hukum lagi.

“Karena dalam fakta persidangan, sudah sangat jelas bahwa Wandri Manno tidak melakukan pemukulan terhadap korban,” ungkap Oktovianus O.B Ariana.

Ia menambahkan, jika dirinya bersama rekan penasehat hukum lainnya berempati terhadap korban, pasalnya hingga saat Pelaku Tunggal Rony Djara belum ditangkap dan masih menjadi DPO.

“Kami mendesak kepada pihak Kepolisian agar segera menangkap Rony Djara,” tegasnya.

Sementara itu, Adrianus Leo Du, S.H yang juga adalah penasehat hukum terdakwa mengatakan, kliennya atas nama Wandri Manno telah divonis bebas, karena selama pemeriksaan saksi-saksi, tidak ada temuan tindak pidana penganiayaan.

“Bahwa saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam persidangan ini, sama sekali tidak melihat terdakwa melakukan pemukulan atau ikut menganiaya korban. Saksi mengetahui dan melihat yang melakukan pemukulan terhadap korban adalah seorang pria bertato, yang kemudian baru diketahui pria tersebut adalah Roni Djara dan saat ini berstatus DPO,” jelasnya.

BACA JUGA:  Dugaan Kampanye Hitam, Cabup Maksi Ngkeros Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penasehat hukum terdakwa lainnya Fridolin Jaya A. Tolang, SH mengatakan, Wandri Manno adalah korban dari proses hukum dari tingkat penyidikan di kepolisian, dan penuntutan di Kejaksaan.

“Namun semuanya mampu ditegakkan dalam putusan hakim yang sangat adil,” ujarnya.

Fridolin mengapresiasi putusan yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara ini. Menurutnya, putusan tersebut mencerminkan bahwa keadilan masih tetap ada dan hidup.

Sebelumnya, JPU Kejari Kota Kupang, Nelson Tahik dalam tuntutannya menuntut terdakwa terdakwa Wandri (27) agar dihukum 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara.

Ia disangka sebagai salah satu tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang lansia di Kelurahan Fontein beberapa waktu lalu.

Kapolsek Oebobo, AKP Ricky Dally saat itu menyebutkan kalau Wandri adalah salah satu tersangka atau pelaku dari video viral penganiayaan terhadap seorang kakek oleh sekelompok pemuda.

“Tersangka Wandri ditangkap sehubungan dengan adanya laporan polisi nomor LP/B/189/XI/2022/Sektor Oebobo dalam perkara pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang,” tambah mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.

Wandri diduga melanggar pasal 170 ayat (1) sub pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e.

Kapolsek menyebutkan, selain Wandri masih ada sejumlah pelaku yang diselidiki pihak kepolisian.

“Sementara masih ada tersangka yang lain yang belum ditangkap,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) ini.

Tersangka lain, Rony masih dalam pengejaran polisi dengan status DPO (Daftar Pencarian Orang).

Akibat penganiayaan dan pengeroyokan ini, korban Benyamin Lawa mengalami luka robek dan sudah menjalani visum serta diperiksa penyidik Reskrim Polsek Oebobo. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS