Oelamasi, KN – DPRD Kabupaten Kupang menggelar sidang I Masa Persidangan II dengan agenda penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2022 dari Bupati Kupang kepada Ketua DPRD Kabupaten Kupang.

Bupati Korinus Masneno dalam sambutannya mengatakan, penyerahan LKPJ ini wajib dilakukan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Perundang-undangan.

“LKPJ berisikan informasi capaian penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang telah dilakukan selama 1 tahun anggaran. Tujuannya adalah untuk memperoleh rekomendasi berupa catatan-catatan strategis dari DPRD guna perbaikan kinerja Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan kedepannya,” ujar Korinus Masnsno.

Bupati Kupang juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mengagendakan pelaksanaan sidang tersebut.

Ia berharap, pelaksanaan sidang I Masa Persidangan II, mampu memberikan kontribusi positif terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Kupang.