Bawa Kabur dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria di NTT Ditangkap Polisi

Pelaku mengajak korban untuk lari bersamanya ke Ende dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Borong, KN – Aparat Satreskrim Polres Manggarai Timur mengamankan DP (30) pria asal Kabupaten Ende, yang diduga telah menyetubuhi dan membawa kabur anak di bawah umur.

Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur IPTU Jeffry D.N. Silaban, S.Tr.K., mengatakan, pelaku yang diduga telah membawa kabur, serta menyetubuhi M (16) ditangkap pada Selasa 28 Maret 2023.

“Penahanan dilakukan, setelah dilakukan proses penyelidikan sesuai Laporan Polisi LP/35/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 di mana, telah dilaporkan terjadinya tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini dilakukan oleh DP terhadap korban M,” jelas Timur IPTU Jeffry D.N. Silaban, S.Tr.K kepada awak media, Rabu 29 Maret 2023.

Ia menjelaskan, pelaku dilaporkan membawa lari korban pada hari minggu 19 Maret 2023 sekira pukul 19.00 WITA. Pelaku mengajak korban untuk lari bersamanya ke Ende dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

“Ketika dalam perjalanan menuju Ende, pelaku bersama korban singgah di rumah nenek pelaku di Kisol dengan alasan sudah malam dan tidak punya bensin,” jelas Iptu Jeffry.

Kemudian, ketika pelaku dan korban masih di Borong, ayah korban datang untuk menjemput korban. Namun pelaku membawa lari korban ke hutan belakang rumah dan tidur di hutan. 

Keesokan harinya tepatnya pada hari Senin, 20 Maret 2023, korban dan pelaku menumpang ojek menuju Mukun. Dari Mukun, keduanya menuju Mano dan dari Mano mereka menggunakan travel menuju Borong tepatnya di Waereca.

BACA JUGA:  BRI Unit Borong Diduga Gelapkan Agunan Nasabah

“Di Waereca, pelaku dan korban menumpang mobil dump track menuju Ende dan tiba pada pagi hari tepatnya pada hari Selasa, 21 Maret 2023,” jelasnya.

Pada hari yang sama, tepatnya di sore hari, Satuan Reskrim Unit PPA Polres Manggarai Timur bersama keluarga korban menjemput pelaku dan korban untuk dibawa kembali ke Borong. 

“Dari hasil pemeriksaan oleh Sat Reskrim unit PPA Polres Manggarai  Timur, terjadi juga tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban yang terjadi sebanyak lima kali,” terangnya.

Kejadian pertama terjadi pada bulan Oktober 2022 sebanyak dua kali, pada bulan November sebanyak satu kali, dan pada bulan Desember 2022 sebanyak dua kali.

“Yang mana semua kejadian persetubuhan tersebut dilakukan pada tempat yang sama. Diketahui bahwa pelaku DP melakukan aksinya di rumah saudaranya yang bertempat di kampung Ampupu belakang sekolah MIN borong, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan borong, Kabupaten Manggarai  Timur”, tambahnya.

Atas kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 332 ayat 1 KUHP jo pasal 81 ayat 3 sub pasal 81 ayat 1 UU perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Saat ini palaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Manggarai Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (*)