Kupang, KN – Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima Penghargaan dan Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).

Penghargaan diberikan langsung oleh Robert Na Endi Jaweng, selaku anggota Ombudsman RI, dan diterima Penjabat Walikota Kupang, George Hadjoh di Rumah Jabatan Walikota Kupang, Kamis 16 Februari 2023.

Anggota Ombudsman RI, Robert Jaweng mengatakan, penghargaan itu diberikan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintahan Kota Kupang.

“Secara umum, per bulan Desember 2022, oleh Ombudsman RI memberikan apresiasi kepada lima OPD di Kota Kupang, yakni Dinas Kesehatan, Perijinan, Disdukcapil, Dinsos dan Dinas Pendidikan,” ujar Robert dalam sambutannya.

Meski demikian, Robert menilai dari sejumlah OPD yang menerima penghargaan, setidaknya ada dua OPD di lingkup Kota Kupang yang perlu ditingkatkan, terutama standar layanan kepada masyarakat.

“Dua OPD itu yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kota Kupang, dimana sarana prasarana dan akses serta layanan publiknya harus ditingkatkan. Kita harap ada penguatan di tahun 2023 ini,” jelasnya.