Dan, sudah menjadi komitmen bersama Dewan Komisaris dan Direksi tentang Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ditandatangani Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, disaksikan oleh OJK Perwakilan ProvinsiĀ  Nusa Tenggara Timur.

Selain Komitmen Bersama, Direksi telah menetapkan Kebijakan dan Sasaran SMAP ISO 37001:2016 untuk diterapkan di seluruh lingkunganĀ  PT BPD NTT. Dalam Sertifikat SMAP ISO ini, yang diregistrasi oleh Bank NTT yakni Jasa Keuangan Perbankan (Divisi Umum Bank NTT), Divisi Kredit Komersial & Menengah Bank NTT, Divisi Supporting Kredit Bank NTT, Divisi Kredit Mikro Kecil dan Konsumer Bank NTT, Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Bank NTT. (HUMAS BANK NTT)