Standar ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada organisasi/perusahaan bahwa sistem anti penyuapan yang diterapkan telah mencakup prosedur yang memadai terhadap suap, pungli dan gratifikasi. Standar yang merupakan sertifikasi internasional terhadap sistem anti penyuapan ini diadopsi dan diterjemahkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai SNI ISO 37001:2016.
Dengan demikian, maka Bank NTT memberikan kesempatan kepada siapa saja untuk melaporkan jika ada oknum yang sengaja melakukan suap, pungli bahkan gratifikasi. Baik itu dilakukan oleh oknum dari kalangan internal maupun eksternal.
“Apabila karyawan/ti Bank NTT meminta Suap, Pungli, Gratifikasi maka silahkan laporkan ke wbs@bpdntt.co.id dan juga segera melaporkannya ke nomor kontak 08113825187,”demikian pengumuman resmi yang diterbitkan oleh manajemen Bank NTT, akhir tahun kemarin, yang disiarkan oleh hampir seluruh platform layanan Bank NTT.
Dan, sudah menjadi komitmen bersama Dewan Komisaris dan Direksi tentang Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ditandatangani Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, disaksikan oleh OJK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur.





Tinggalkan Balasan