Kupang, KN – Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang akan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee, Kamis 12 Januari 2023 besok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dikabarkan bakal menghadirkan sejumlah saksi dari keluarga terdakwa Irawaty Astana Dewi Ua dan terpidana Randy Suhardi Badjideh.
Kuasa hukum keluarga korban, Adhitya Nasution, melalui Jo Bangun mengatakan, sidang kasus Penkase akan dilanjutkan besok, dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU Kejari Kota Kupang.
“Sesuai informasi yang kita terima, JPU akan menghadirkan saksi-saksi yang pada sidang sebelumnya berhalangan untuk hadir,” ujar Jo Bangun kepada wartawan, Selasa 10 Januari 2023.
Dia menjelaskan, berdasarkan informasi tambahan yang diterima, JPU akan menghadirkan saksi dari keluarga terdakwa Ira Ua dan terpidana Randy Badjideh.
“Jadi saksi yang dihadirkan dari keluarga terdakwa Ira Ua itu berinisial GA, yang mana pada sidang-sidang sebelumnya, saksi yang dihadirkan itu sudah menyebutkan nama inisial GA ini,” ungkapnya.
Menurut pria yang akrab disapa bang JB ini, dari fakta persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya, GA diduga memiliki peran serta dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael.
“Fakta persidangan, diduga ada peran serta dari saksi berinisial GA ini. Sehingga besok rencananya saksi itu akan dihadirkan oleh JPU,” terangnya.
Mewakili keluarga korban, JB berharap semua saksi yang akan dihadirkan JPU besok dapat memenuhi panggilan untuk memberikan kesaksiannya dalam persidangan.
“Sehingga persidangan ini cepat selesai, dan hasilnya juga sesuai dengan harapan kita semua. Karena kasus ini sudah sangat lama bergulir,” harap JB.
Persidangan besok, kata dia, diharapkan bisa menguak fakta-fakta baru. JPU dipercaya akan lebih mendalami dan menggali informasi dari para saksi.
“Semoga hasilnya bisa menguntungkan pihak korban. Kita doakan juga semoga persidangan besok berjalan aman, tertib dan lancar,” pungkasnya. (*)





Tinggalkan Balasan