Kesesuaian dengan standar ini tidak menjamin penyuapan tidak akan terjadi, tetapi standar ini dapat membantu organisasi/perusahaan menerapkan rancangan yang wajar dan proporsional untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggapi penyuapan.
Adapun Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan merupakan salah satu bentuk komitmen PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dalam pelaksanaan Pelayanan Nasabah dengan motto Melayani Lebih Sungguh yang mengedepankan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk penyuapan di lingkungan dan kegiatan bisnisnya melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang terus menerus ditingkatkan sehingga pelayanan Nasabah yang disediakan menjadi lebih baik dari waktu ke waktu.
Proses pendampingan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan telah dilakukan dari tanggal 5 April 2022 sampai dengan tanggal 5 Juli 2022 didampingi oleh PT Gama Management Consulting dan penandatanganan Kick Off Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 telah dilakukan pada 8 Juni 2022 di Hotel Aston Kupang.





Tinggalkan Balasan