Lewoleba, KN – Keluarga YGM (Yohanes Ganu Maran), terpidana korupsi Program Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI) dan Rumput Laut menyerahkan uang sebesar Rp326.628.000 ke kas negara, Senin 31 Oktober 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Azrijal, S.H., M.H., dalam siaran Pers yang diterima media ini mengatakan, sejumlah uang itu merupakan uang denda dan uang pengganti.
“Yohanes Ganu Maran terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Program Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI) dan Rumput Laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2007,” ujar Azrijal.
Menurutnya, Uang Denda dan Uang Pengganti disetorkan oleh pihak keluarga Terpidana sekira pukul 10.00 Wita kepada Kejaksaan Negeri Lembata.
Setelah itu, keluarga Terpidana dan tim Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Lembata Ibu Dominika Ebong Ukeng bersama-sama menyetorkan uang tersebut melalui Bank ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Rinciannya, Rp50.000.000 Uang Denda, dan Rp278.628.000 adalah Uang Pengganti,” ungkapnya.
Saat ini, terpidana Yohanes Ganu Maran menjalani hukuman pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah ditangkap oleh tim Kejagung sebagai DPO pada Agustus 2022 silam.
Perbuatan korupsi terpidana menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.060.801.000. (*)