Bos Toko NAM Pemilik Sah Tanah Kolam Kangkung Oeba

Ia menguasai 3,8 Hektar tanah Kolam Kangkung yang bakal digunakan untuk membangun hotel.

Bos Toko NAM Leonardus Antontonius Ang dan kuasa hukumnya Fransisco Bernando Bessi saat memberikan keterangan Pers kepada wartawan, Selasa 11 Oktober 2022. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Bos Toko NAM Leonardus Antontonius Ang resmi merupakan pemilik tanah seluas 3,8 Hektar di wilayah Kolam Kangkung, Kelurahan Oeba, Kota Kupang.

Kepemilikan Bos Toko NAM ini dipertegas dengan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung kedua pada 7 Oktober 2022 yang menyebutkan permohonan PK hanya dapat dilakukan satu kali, sehingga tidak memenuhi syarat formal.

Putusan ini memperkuat putusan PK sebelumnya pada 28 Desember 2022 yang memenangkan PT. Hotel Nusa Alam Mandiri (NAM) dalam perkara dengan Yakob Daris (kakek), Ibrahim Daris (anak), dan Jony Daris (cucu).

Kuasa Hukum PT. NAM, Fransisco Bernando Bessi mengatakan, kasus sengketa tanah Kolam Kangkung sebenarnya berproses sejak tahun 1959, dan baru dinyatakan finis pada Oktober 2022.

“Rentan waktunya cukup lama. Bahkan perkara ini sudah tiga generasi. Yaitu Yakob Daris, Ibrahim Daris, dan terakhir Joni Daris. Jadi mulai dari kakek, bapak dan cucu,” ujar Fransisco Bessi kepada wartawan, Selasa 11 Oktober 2022.

Menurutnya, dengan adanya putusan Mahkama Agung (MA), PT. NAM sekarang sudah sepenuhnya menguasai bidang tanah Kolam Kangkung secara keseluruhan.

Meski demikian, kata dia, terdapat catatan menarik, bahwa perkara sengketa tanah Kolam Kangkung antara PT. NAM dan keluarga Daris merupakan PK atau peninjauan kembali kedua kalinya.

“Perjuangan mereka luar biasa. Karena biasanya yang kita tau itu kan ada putusan Pengadilan Negeri (PN), putusan kasasi dari Mahkama Agung (MA), dan terakhir adalah Peninjauan Kembali (PK),” jelasnya.

“Dan putusan MA tetap memenangkan PT. NAM. Dan catatan merahnya adalah baru pernah ada PK sampai dua kali,” jelasnya menambahkan.

BACA JUGA:  Miliki Ijin Lengkap, Klinik King Care Kupang Kembali Beroperasi

Berdasarkan pertimbangan hakim agung yang memeriksa PK, menyebutkan bahwa permohonan PK hanya dapat dilakukan satu kali, sehingga tidak dibenarkan PK atas putusan permohonan PK, karena tidak memenuhi syarat formil, sehingga pemohonan PK dalam perkara quo tidak dapat diterima.

“Jadi sebenarnya itu hanya mengulur-ulur waktu saja. Tetapi di sisi lain, kami sangat berayukur, karena semua proses perkara tanah ini sudah selesai,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT. NAM Leonard Antonius Ang menjelaskan, kasus sengketa tanah Kolam Kangkung berlangsung cukup lama, yakni kurang lebih 30 tahun.

“Jadi separuh umur saya habis hanya untuk mengurus perkara tanah ini,” ungkapnya.

Menurut Leonard, sengketa tanah Kolam Kangkung sebenarnya tidak ada permasalahan, karena sebelum membeli bidang tanah seluas 3,8 hektar itu, tentunya sudah melakukan pengecekan terkait asal-usul tanah tersebut.

“Sebetulnya tidak ada masalah. Karena saya kalau mau beli barang, pasti akan mencari tau asal-usul tanah ke BPN terkait kepemilikian sah atas bidang tanah itu,” tegasnya.

Dia menerangkan, perkara sengketa tanah Kolam Kangkung sebenarnya sudah mengantongi putusan Mahkama Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap pada tahun 1959 dan 1990.

“Tetapi tahun 2015 muncul perkara dengan cucu dari pihak Daris. Padahal saya sudah mengantongi sertifikat kepemilikan tanah Kolam Kangkung sejak tahun 2007 silam,” terangnya.

Bidang tanah itu, kata dia, sebenarnya sudah dimanfaatkan umtuk membangun hotel. Namun karena terhambat perkara tersebut, sehingga proses pembangunan ditunda.(*)