Bisnis  

Bank NTT MoU dengan PT. MBA, Bayar Pajak Daerah Kini Bisa Lewat Tokopedia

Bank NTT juga memberikan berbagai pilihan pembayaran pajak yang lebih bervariasi dan lebih mudah melalui debit ATM/Bank, Internet Banking, Mobile Banking, dan Agen Be Ju Bisa.

Penandatanganan MoU dengan PT MBA. (Dari kiri ke kanan Kadiv Dana Bank NTT Aloysius Geong, Dewan Komisaris Bank NTT Komite Pemantau Risiko Yopi Kameo, Direktur Utama PT. Mutiara Bintang Abadi Yusron Hilmi, Direktur Dana dan Treasuri Bank NTT Yohanis Landu Praing, dan Direktur Kepatuhan Bank NTT Christofel Adoe). (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur terus melakukan berbagai inovasi dan terobosan untuk menghadirkan pelayanan prima kepada nasabah.

Kali ini, PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT. Mutiara Bintang Abadi (MAB).

Penandatanganan MoU yang dilaksanakan Sabtu 8 Oktober 2022 ini, dalam rangka switching aggregator pembayaran pajak dan retribusi daerah. Dengan kerja sama ini, maka pembayaran pajak dan retribusi daerah bisa dilakukan melalui Tokopedia.

“Bank NTT sebagai bank pemegang Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan penyelenggaraan sistem host to host pembayaran pajak daerah dengan pemerintah daerah Provinsi NTT, kini bekerja sama dengan Tokopedia untuk meningkatkan pelayanan, sekaligus memudahkan masyarakat NTT membayar pajak daerah melalui Tokopedia,” kata Direktur Dana dan Treasury Bank NTT Yohanis Landu Praing dalam siaran Pers yang diterima media ini.

Ia menjelaskan, dengan membangun kerja sama dengan Tokopedia, maka pembayaran pajak dan pendapatan daerah lainnya di wilayah NTT menjadi jauh lebih praktis dan menguntungkan. Selain Tokopedia, Bank NTT juga memberikan berbagai pilihan pembayaran pajak yang lebih bervariasi dan lebih mudah melalui debit ATM/Bank, Internet Banking, Mobile Banking, dan Agen Be Ju Bisa.

BACA JUGA:  Keuangan Sedang Terkendala? Jangan Pinjam Dulu!

“Tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke Bank NTT untuk membayar tagihan pajak daerah, karena dapat dilakukan secara online di Tokopedia. Masyarakat NTT bisa melunasi tagihan pajak daerah dan retribusi hanya dengan beberapa klik saja,” kata Yohanis Landu Praing.

Pada kesempatan yang sama, kedua belah pihak juga berkomitmen untuk memperluas jaringan pembayaran pajak daerah, yang nantinya dapat dilakukan di gerai Indomaret dan Alfamart, demi meningkatkan pendapatan asli daerah Provinsi NTT.

“Bank NTT akan selalu dan terus berinovasi dan melakukan penjajakan kerja sama menguntungkan secara elektronifikasi dan digital, guna memudahkan masyarakat NTT dalam mengakses layanan perbankan yang ada di Bank NTT melalui mitra dan agen yg telah bekerjasama dengan Bank NTT,” ucap Direktur Dana dan Treasury Bank NTT ini.

Untuk diketahui, acara penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Utama PT. Mutiara Bintang Abadi Yusron Hilmi dan Direktur Dana dan Treasuri Bank NTT Yohanis Landu Praing.

Penandatanganan MoU juga disaksikan juga oleh Direktur Kepatuhan Bank NTT Christofel Adoe, Dewan Komisaris Bank NTT Komite Pemantau Risiko Yopi Kameo, dan Kepala Divisi Dana Bank NTT Aloysius Geong. (*)