Larantuka, KN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Flores Timur (Flotim), akhirnya menetapkan PLT selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
PLT selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran penanggulan bencana dana covid – 19 yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,5 Miliar.
Kajari Kabupaten Flotim, Bayu Setyo Pratama, S. H, M. H, yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Flotim, Cornelis S. Oematan, S. H, Kamis (29/09/2022) menegaskan bahwa Kejari Kabupaten Flotim PLT tersangka dana Covid – 19, secara resmi ditetapkan sebagai DPO Kejari Kabupaten Flotim.
Dijelaskan Cornelis, PLT ditetapkan sebagai DPO Kejari Kabupaten Flotim, setelah tersangka tidak memenuhi panggilan tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Flotim untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis 29 September 2022.
“Kejari Kabupaten Flores Timur secara resmi menetapkan PLT masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka secara patut,” tegas Cornelis.
Menurut Cornelis, tersangka dijadwalkan penyidik Tipidsus untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, namun hingga pukul 16 : 00 wita, tersangka tidak juga memenuhi panggilan tersebut.
Dilanjutkan Kasi Pidsus, karena tidak memenuhi panggilan penyidik Tipidsus Kejari Flotim, penyidik berupaya mencari tersangka dikediamannya namun tidak ditemukan. Sehingga, Kejari Flotim secara resmi menetapkan PLT dalam DPO Kejaksaan.
“Penyidik berupaya mencari tersangka dikediamannya namun tidak ditemukan. Karena tidak ditemukan maka Kejari Flotim resmi menetapkan PLT sebagai DPO Kejaksaan,” tegas Cornelis. (RR/KN)