Kupang, KN – Setelah menunggu hingga berbulan-bulan, berkas tersangka Ira Ua dinyatakan lengkap.
Ira Ua merupakan salah satu dari dua tersangka dalam kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Macabee akhir Agustus 2021 silam.
Selain Astri, polisi juga telah menetapkan suaminya sebagai tersangka dan status yang bersangkutan adalah terpidana karena divonis hukuman mati.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim menyatakan, setelah dilakukan ekspos hari ini, berkas Ira Ua dinyatakan lengkap.
“Hari ini berkas perkara tersangka IU (Ira Ua).dinyatakan lengkap oleh JPU setelah dilakukan ekspose,” kata Abdul Hakim, Senin 19 September 2022 sore.
Setelah lengkap, berkas tersangka Ira Ua akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang untuk disidangkan.
“Berkas perkara pembunuhan atas nama tersangka IU dinyatakan lengkap (P21) oleh Penuntut Umum dengan nomor : B1987/N.3/Eoh.1/09/2022 tanggal 19 September 2022,” tandasnya. (*)