Ragam  

Hati-hati Warga NTT! Kecelakaan Akibat Miras Tidak Ditanggung Jasa Raharja

PNKJ dilaksanakan untuk edukasi keselamatan berlalu lintas bagi kaum milenial yang berusia TK, SD, SMP dan kaum remaja.

Acara Talkshow NTT Jaga Laju 30 Km/Jam di Pantai LLBK, Kota Kupang. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Kepala Jasa Raharja NTT Muhammad Hidayat menegaskan, kecelakaan akibat minum minuman keras (miras) tidak akan ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja.

Hal ini disampaikan Muhammad Hidayat dalam acara Talk Show puncak Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PNKJ) yang dilaksanakan di Pantai LLBK Kota Kupang, Sabtu 17 September 2022.

“Untuk kategori korban dalam kondisi mabuk (miras), itu di luar jaminan,” kata Muhammad Hidayat dalam Talk Show yang dipandu Dian dan Kepala Seksi Transportasi Jalan BPTD XIII NTT Robert Tail itu.

Menurutnya, tidak semua kecelakaan berada dalam jaminan Jasa Raharja. Kalau terjadi tabrakan antara dua kendaraan, baik si korban A atau B, bisa mengajukan santunan ke Jasa Raharja.

BACA JUGA:  Cincau Clinic Mengemas Minuman Tradisional Bercita Rasa Modern

Kemudian kalau pejalan kaki, tukang gerobak, pesepeda ditabrak oleh kendaraan, maka mereka yang menjadi korban secara otomatis dalam jaminan Jasa Raharja.

Hidayat menambahkan, Jasa Raharja selalu bergandengan tangan dengan mitra kerja baik itu Dishub maupun Kepolisian, untuk mengurus masalah kecelakaan.

Sementara itu, Kepala BPTD XIII Provinsi NTT Tito Gesit Utiarto mengatakan, PKJN dilaksanakan untuk edukasi keselamatan berlalu lintas bagi kaum milenial yang berusia TK, SD, SMP dan kaum remaja.

“Diharapkan dengan disebarkannya informasi keselamatan transportasi darat, lebih memberikan pemahaman informasi bagaimana tertib berlalu lintas di jalan dan mencegah potensi terjadinya kecelakaan,” ujarnya. (*)