Pemilik tempat usaha di tepi jalan yang terdapat trotoar dan saluran drainase agar dapat melakukan penataan dengan baik. Toko-toko bangunan dilarang menumpuk material di depan toko atau trotoar.

Terkait kebersihan pasar, setiap pedagang diminta untuk menyiapkan kantong sampah di setiap lapak untuk kemudian dibuang pada titik lokasi pembuangan sampah yang telah diatur oleh pihak PD Pasar.

Selain itu para pemilik lapak di pinggir jalan dekat Pura Oebanantha ditata dengan baik agar akses jalan masuk lebih luas.

Dirut PD Pasar diminta melakukan rapat bersama tim dan para stakeholder agar saling berkoordinasi dengan pemuda di sekitar lingkungan pasar untuk kemudian bekerja sama dengan TNI/Polri serta Satpol PP Kota Kupang dalam penataan dan ketertiban dalam pasar.

Dinas Perhubungan Kota Kupang diminta untuk menertibkan mobil angkutan penumpang (pick up) di ruas jalan Timor Raya agar tidak menimbulkan kemacetan serta masalah harga tarif karcis parkir yang di atas normal sehingga menimbulkan pungutan liar.