Gubernur VBL Lantik George Hadjoh Jadi Penjabat Wali Kota Kupang

George Hadjoh akan memimpin Kota Kupang selama satu tahun ke depan.

Pelantikan Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh. (Foto: Eman Krova)

Kupang, KN – Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat melantik George Melkianus Hadjoh menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Kupang, Senin 22 Agustus 2022.

George Hadjoh dilantik memimpin Pemkot Kupang satu tahun ke depan, seiring berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang periode 2017-2022.

Kepala Biro Umum Setda Provinsi NTT ini ditunjuk untuk mengisi sementara jabatan Wali Kota Kupang, yang sebelumnya dijabat oleh Jerfi Riwu Kore dan wakilnya Hermanus Man.

Pelantikan diawali dengan pembacaa Surat Kementrian Dalam Negeri dengan nomor: 13.21.53-5114/2022 tentang pengesahan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang, Provinsi NTT.

Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat yang diwakili Sekretaris Daerah NTT Domu Warandoy mengatakan, pihaknya menilai George Melkianus Hadjoh layak dan mampu memimpin Kota Kupang.

“Sesuai aturan, penjabatnya harus dari PNS. Sehingga George Hadjoh kami anggap layak, mampu, dan memiliki kapasitas untuk memimpin Kota Kupang dalam pelaksanaan pemerintahan,” ujar Domu Warandoy.

Menurut Domu, Kota Kupang di bawah kepemimpinan George Hadjoh akan mampu mengendalikan roda pemerintahan, serta memberikan pelayanan terhadap masyarakat, satu tahun ke depan.

BACA JUGA:  Kabar Baik, Hari Ini 265 Pasien Covid-19 di Kota Kupang Dinyatakan Sembuh

“Pak George Hadjoh ini saya yakin dia akan bisa kendalikan roda pemerintahan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Kupang,” terangnya.

Dengan demikian, Domu berharap agar George harus mampu beradaptasi dan menyesuaikan diri, serta membangun komunikasi yang baik dengan DPRD Kota Kupang, untuk merumuskan segala kebijakan.

“Karena dia di sini kan Kepala Biro. Jadi di sana sebagai penjabat Wali Kota, dia harus bisa menyesuaikan diri, dan membangn komunikasi yang baik dengan DPRD, sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.

Untuk diketahui, pengambilan sumpah dan janji jabatan serta pelantikan Penjabat Wali Kota Kupang dihadiri unsur Forkompinda, Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho, dan sejumlah pimpinan OPD.

Seremoni pelantikan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, pengucapan janji jabatan, dan penyamatan pin kepada Penjabat Wali Kota Kupang.

Acara dilanjutkan dengan penandanganan pakta integritas dan penyerahan memori jabatan dari Jefri Riwu Kore kepada Penjabat Wali Kota Kupang. (*)