”Saya yakin dan percaya bahwa ajaran Islam sangat menekankan pentingnya iman seseorang, karena iman adalah ketetapan dan pembenaran hati yang implementasinya dalam bentuk kepatuhan dan ketaatan untuk melaksanakan ajaran agama, oleh sebab itu kiranya tekad saudara-saudara untuk menunaikan ibadah haji ini telah dilandasi oleh niat yang tulus sebagai muslimin dan muslimah sejati,” ungkap Wali Kota
Sebagai wujud nyata kepedulian dan dukungan pemerintah Kota Kupang dalam penyelenggaraan ibadah haji dan sebagai pelaksanaan undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji, maka pada tahun 2022 ini pemerintah memberikan dana bantuan biaya transportasi sebesar Rp. 2.000.000,- bagi Jamaah Calon Haji asal Kota Kupang dengan syarat Jamaah Calon Haji wajib berangkat dan kembali melalui Kota Kupang.
Di akhir sambutannya Wali Kota menyampaikan beberapa pesan sebagai berikut:
Pertama : perlu dipahami dan dikuasai dengan baik segala prosesi dan tata cara ibadah sesuai Rukun Haji yang diamanatkan Rassululah, agar ibadah haji benar-benar sah dari aspek hukum agama.



Tinggalkan Balasan