Berikutnya, usia maksimum pada saat jatuh tempo kredit 65 tahun, serta calon debitur bertempat tinggal dan bekerja/berusaha dalam wilayah Nusa Tenggara Timur.
Adapun mobil bekas yang diperkenankan untuk dibiayai dengan KKB adalah mobil dengan pemakaian maksimum 10 (sepuluh) tahun. Dan pembelian kendaraan dapat berjumlah lebih dari 1 (satu) unit kendaraan, lagipula kredit wajib diasuransikan.
Adapun sasaran pembiayaan KKB ini yakni Karyawan Perusahaan Swasta, BUMN/BUMD dengan masa kerja minimal 2 tahun, telah diangkat menjadi Karyawan Tetap di wilayah Nusa Tenggara Timur; PNS yang telah diangkat minimal 80%; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tidak hanya itu, melainkan bank yang dinahkodai Harry Alexander Riwu Kaho sebagai Dirut iniĀ membuka ruang bagi pengusaha perorangan atau wiraswasta yang memiliki ijin usaha di wilayah NTT dan profesional yang mendapatkan penghasilan dengan memberdayakan profesionalitas yang dimilikinya, diantaranya Dokter, Notaris, Akuntan Publik, Pengacara, Arsitek, dan lain-lain.





Tinggalkan Balasan