Kupang, KN – Adhitya Nasution selaku Penasehat Hukum keluarga Astrid Manafe dan Lael Macabee yang menjadi korban pembunuhan di Kupang, angkat bicara terkait rampungnya berkas tersangka RB.
Kepada KORANNTT.com Rabu 23 Maret 2022 malam, Adhitya menyampaikan apresiasi kepada Polda NTT.
Menurutnya, rampungnya berkas tersangka RB merupakan bukti bahwa Polda NTT telah bekerja maksimal untuk meyakinkan jaksa sehingga berkas RB dinyatakan P21.
“Kami optimis hal ini adalah bukti kinerja luar biasa dari penyidik untuk memenuhi seluruh petunjuk yang JPU minta,” kata Adhitya dalam pesan tertulisnya.
Adhitya berharap proses hukum ini berjalan dengan baik. Ia meyakini apa yang dilengkapi oleh penyidik merupakan penyempurnaan dalam pemenuhan petunjuk yang diminta oleh JPU.
“Saya yakin ke depan JPU punya keyakinan untuk mendakwa dan menuntut secara maksimal agar tercipta keadilan bagi keluarga korban. Jadi kedepan tentu tidak ada lagi keraguan dari penuntut umum karena semua petunjuk sudah dilengkapi,” jelasnya
“Artinya saat ini pemenuhan unsur yang selama ini didalami oleh penyidik telah membuat jaksa memiliki keyakinan menuntut secara maksimal,” sambung Adhitya.
Ia menjelaskan, P21 berkas RB diharapkan menjadi pintu untuk membuka dan menguji fakta dan bukti lain yang bisa menunjukkan, apakah RB melakukan sendiri atau ada keterlibatan yang lain.
“Semoga masyarakat tetap mengawal kasus ini dengan bijaksana dan saat ini dukung JPU agar bisa secara maksimal membuktikan dihadapan Yang Mulia Majelis Hakim nantinya,” tutup Adhitya. (*)