Hukrim  

Berkas RB Belum Dikirim Penyidik, Jaksa: Tidak Lengkap, Kita Kembalikan Lagi!

Kasipenkum Kejati NTT Abdul Hakim (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Sejak dikembalikan pada tanggal 25 Februari 2022, berkas perkara Penkase dengan tersangka Randy Badjideh masih di tangan penyidik Polda NTT.

Randy Badjideh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Macabee yang jenazahnya ditemukan di Penkase pada awal Oktober 2021 silam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, penyidik Polda NTT belum mengirimkan lagi berkas perkara Penkase sejak dikembalikan pada 25 Februari 2022.

“Berkas (perkara Penkase, red) belum diterima. Sejak kita kembalikan yang ketiga kali, sampai sekarang belum dikirimkan lagi,” kata Abdul Hakim kepada KORANNTT.com, Senin 7 Maret 2022.

Ia menjelaskan, ada beberapa poin yang diminta oleh Jaksa untuk dipenuhi oleh penyidik Polda NTT.

Jika nanti permintaan itu pun tidak dipenuhi, maka pihaknya akan mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik.

BACA JUGA:  Besok, Tersangka Randy Badjideh Jalani Sidang Perdana Secara Virtual

“Kalau petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Jaksa tidak dipenuhi. Kalau tidak lengkap, kita kembalikan lagi,” tegasnya.

Ketika diminta keterangan terkait petunjuk Jaksa untuk kelengkapan berkas, Abdul Hakim enggan menyampaikannya ke publik, karena itu menjadi ranah Jaksa dan penyidik.

“Ada hal prinsip yang diminta oleh Jaksa. Itu wajib dipenuhi, namun itu belum dilengkapi penyidik,” tandas Abdul Hakim.

Informasi yang dihimpun KORANNTT.com dari sumber terpercaya menyebutkan, penyidik telah diminta oleh Jaksa untuk menyita mobil Avansa rental yang menjadi salah satu barang bukti dalam kasus pembunuhan itu.

Di samping itu ada hal-hal prinsip yang paling utama yang hingga saat ini belum dipenuhi oleh penyidik.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto yang dikonfirmasi KORANNTT.com terkait perkembangan berkas Randy Badjideh belum menjawab. (*)