Ancam Orang Pakai Parang, 2 Pria di Manggarai Diamankan Polisi

Terduga pelaku diamankan aparat Polres Manggarai (Foto: Humas Polres Manggarai)

Ruteng, KN – HJS (22) dan ASS (22) warga Keluarahan Tadong, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai diamankan aparat Polres Manggarai.

Keduanya diduga sebagai pelaku pengancaman terhadap 4 orang penumpang mobil yang sedang melintas di jalan Reo – Ruteng pada Rabu 23 Februari 2022 pukul 00:00 Wita.

Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa mengatakan, kejadian tersebut berawal ketika korban kembali dari kegiatan reses partai Golkar di Desa Kentol, Kecamatan Cibal.

Korban yang sedang dalam kendaraan, berusaha diberhentikan oleh terduga pelaku dengan menggunakan parang.

“Terduga pelaku mengarahkan Parang ke korban yang masih dalam kendaraan dinas
Saat itu korban sedang mengemudikan kendaraan dengan kecepatan rendah,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pj Wali Kota Koordinasi Pengembalian Sejumlah Pejabat Lingkup Pemkot Kupang

Lanjut Made, saat kejadian, korban yang juga adalah pelapor mendengar terduga pelaku mengeluarkan kata-kata dalam bahasa Manggarai yaitu ho o Taung Meu yang artinya ternyata ini semua kamu.

Karena merasa takut, korban langsung  melajukan kendaraannya untuk menghindari pelaku. Para pelaku pun mengejar dengan menggunakan sepeda motor sambil meneriakkan kata “pencuri”.

“Terduga pelaku sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandas Ipda Made kepada KORANNTT.com.

Selain terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah Parang yang digunakan untuk mengancam korban. (*)