Adhitya meminta dukungan dan doa dari masyarakat NTT agar kasus ini dibuka secara transparan ke publik. Terutama semua keraguan masyarakat bisa terjawab dalam proses penyelidikan.
“Kita minta dukungan dari masyarakat NTT agar perkara ini segera diselesaikan dengan tuntas, baik oleh Polda NTT maupun Mabes Polri,” tandasnya.
Beberkan 3 Kejanggalan
Sebelumnya Adhitya Nasution menyampaikan, pihaknya membeberkan 3 kejanggalan dalam penanganan perkara pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Macabee.
Pertama, terdapat ketidaksesuaian antara rekonstruksi dan hasil otopsi sejak kedua jenazah pertama kali ditemukan.
Kedua, tidak ada alat bukti yang kuat untuk menjerat RB, alias Randy Badjideh dengan pasal 340 maupun 338. Alat bukti yang dimiliki Polda NTT sangat lemah jika digunakan dalam persidangan.
Ketiga, handphone milik Astrid sampai saat ini belum diketahui kejelasannya. Apakah handphone itu sudah ditarik datanya dari provider Telkomsel atau belum. (*)





Tinggalkan Balasan