Hukrim  

Adhitya Nasution: Perkara Penkase Jadi Atensi Khusus Mabes Polri

Adhitya Nasution (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Perkara pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Macabee belum juga tuntas. Keluarga korban bersama penasehat hukum telah melaksanakan gelar perkara di Mabes Polri, Senin 31 Januari 2022.

Gelar perkara ini dihadiri langsung oleh Karo Wassidik Brigjen Pol Iwan Kurniawan, dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Penasehat hukum keluarga korban, Adhitya Nasution menjelaskan, dalam pemaparan materi ada banyak hal positif yang didapat keluarga korban maupun penasehat hukum.

Kepada Koranntt.com, usai melaksanakan gelar perkara, Adhitya menjelaskan, Mabes Polri memberikan lampu hijau dalam penanganan perkara Penkase.

“Penyidik dari Bareskrim dan Karowasidik akan diterjunkan langsung dalam penanganan perkara ini,” kata Adhitya Nasution.

Menurutnya, Mabes Polri memberikan atensi yang sangat besar terhadap penyelesaian perkara Penkase, karena perkara ini dimonitor dengan sangat ketat oleh publik maupun anggota Komisi III DPR RI, Beny Kabur Harman.

“Saat ini diperintahkan kepada Kapolda NTT untuk membentuk tim khusus dan sprin lidik khusus dalam kasus ini,” jelasnya dalam pesan WhatsApp kepada media ini Senin malam.

BACA JUGA:  Kecelakaan Maut di Manokwari, 18 Warga NTT Dilaporkan Tewas

Adhitya meminta dukungan dan doa dari masyarakat NTT agar kasus ini dibuka secara transparan ke publik. Terutama semua keraguan masyarakat bisa terjawab dalam proses penyelidikan.

“Kita minta dukungan dari masyarakat NTT agar perkara ini segera diselesaikan dengan tuntas, baik oleh Polda NTT maupun Mabes Polri,” tandasnya.

Beberkan 3 Kejanggalan

Sebelumnya Adhitya Nasution menyampaikan, pihaknya membeberkan 3 kejanggalan dalam penanganan perkara pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Macabee.

Pertama, terdapat ketidaksesuaian antara rekonstruksi dan hasil otopsi sejak kedua jenazah pertama kali ditemukan.

Kedua, tidak ada alat bukti yang kuat untuk menjerat RB, alias Randy Badjideh dengan pasal 340 maupun 338. Alat bukti yang dimiliki Polda NTT sangat lemah jika digunakan dalam persidangan.

Ketiga, handphone milik Astrid sampai saat ini belum diketahui kejelasannya. Apakah handphone itu sudah ditarik datanya dari provider Telkomsel atau belum. (*)